Wartatrans.com, KETAPANG — Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi korban kekerasan berat oleh seorang pria berinisial R (27). Peristiwa ini menggemparkan warga setempat setelah terungkap bahwa pelaku merupakan pacar ibu korban dan sempat berencana menikah dengannya.
Penganiayaan terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Saat itu, ibu korban berinisial Y datang bersama anaknya ke rumah R. Setelah menitipkan anaknya, Y pergi ke pasar dan meninggalkan korban sendirian bersama pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, situasi tersebut menjadi awal terjadinya tindak kekerasan. “Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di rumah. Di waktu itulah penganiayaan berlangsung,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku melampiaskan kemarahannya kepada anak tersebut dengan tangan kosong. Luka-luka ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh korban, terutama di badan dan wajah. Kondisi korban memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Dari hasil pendalaman, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kekesalan pelaku. R merasa terbebani oleh kondisi kesehatan korban yang sering sakit sehingga biaya pengobatan dianggap menggerus dana yang telah disiapkannya untuk rencana pernikahan dengan Y. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian bertindak di luar kendali.
Peristiwa ini semakin memilukan karena hubungan antara ibu korban dan pelaku sudah berlangsung cukup lama dan hampir menuju pernikahan. Secara administrasi, Y masih tercatat sebagai istri dari pria berinisial D, namun dalam sebulan terakhir keduanya telah berpisah setelah dijatuhkan talak.
Kasus ini baru terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya. Pada awalnya, Y menyebut bahwa luka yang dialami anaknya disebabkan oleh terjatuh. Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya dipercaya oleh tenaga medis.
“Pola luka yang terlihat tidak sesuai dengan kecelakaan biasa. Terdapat sejumlah memar di beberapa bagian tubuh yang mengindikasikan kekerasan,” jelas Iptu Dedy pada Jumat, 16 Januari 2026.
Merasa ada kejanggalan, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang segera turun tangan melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk ibu korban dan pelaku.
Pada tahap awal pemeriksaan, R sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah dilakukan pendalaman dan konfrontasi dengan hasil visum serta keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku pada awalnya tidak mengakui. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Dedy.
Penangkapan R dilakukan setelah ayah kandung korban, D (35), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Saat ini, R telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara khusus karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka lebam di tubuh dan wajahnya. Kondisinya terus dipantau oleh tim medis untuk memastikan pemulihan fisik dan psikisnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dedy.
Ia juga mengapresiasi peran tenaga medis dan KPPAD Ketapang yang sigap mendeteksi adanya dugaan kekerasan serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Langkah cepat tersebut dinilai krusial dalam menyelamatkan korban dan mengungkap pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam lingkungan terdekat anak, termasuk di lingkaran keluarga atau orang-orang terdekat, dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat, tenaga kesehatan, dan lembaga perlindungan anak sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Penanganan cepat dan tepat diharapkan dapat melindungi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.***
DWIGYDZIGY




















