Wartatrans.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja terus memperkuat layanan perlindungan bagi korban kecelakaan, mulai dari penjaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga penyaluran santunan kepada ahli waris bagi korban meninggal dunia.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan, sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 129.433 korban kecelakaan telah mendapatkan layanan santunan Jasa Raharja, terdiri atas 20.836 korban meninggal dunia dan 108.607 korban luka-luka.
“Dalam periode yang sama, total santunan yang disalurkan mencapai Rp2,19 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,10 triliun untuk santunan korban meninggal dunia dan Rp1,09 triliun untuk biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit,” jelas Awaluddin, dikutip Kamis (15/10/2026).
Kecepatan pelayanan menjadi salah satu aspek yang diperkuat Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Rata-rata waktu pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia tercatat 23 jam 1 menit. Sementara itu, rata-rata waktu penjaminan dan penyelesaian santunan bagi korban luka-luka di rumah sakit mencapai 4 hari 3 jam 12 menit.
Upaya tersebut menurutnya, didukung ekosistem pelayanan terintegrasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga September 2026, sebanyak 2.866 rumah sakit mitra telah terintegrasi dalam ekosistem pelayanan korban melalui JR Care.
Jasa Raharja juga terlibat dalam penanganan sejumlah kecelakaan menonjol sepanjang 2026.
“Dalam setiap kejadian, kami berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pendataan korban, penjaminan perawatan, dan penyelesaian santunan berjalan sesuai ketentuan,” urainya.
Pada kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, 27 April 2026, Jasa Raharja melakukan koordinasi cepat dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut mencakup penerbitan jaminan perawatan bagi korban serta penyelesaian santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan serupa dilakukan dalam peristiwa kecelakaan laut KM Mutiara Sentosa 2 pada 2 Agustus 2026. Jasa Raharja berkoordinasi secara intensif dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya. Perusahaan juga melakukan penjaminan terhadap korban yang dirawat di rumah sakit dan menyelesaikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Dalam kecelakaan laut KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026, upaya penanganan meliputi pendataan dan verifikasi korban bersama pihak terkait, penjaminan bagi korban yang memenuhi ketentuan, serta penyelesaian santunan kepada ahli waris.
“Sementara itu, dalam kecelakaan laut KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026, tim Jasa Raharja hadir sejak awal kejadian,” ungkapnya.
Pendataan dan verifikasi korban dilakukan secara bertahap, disertai proses penjaminan serta penyelesaian santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penanganan tersebut kata dia, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
Integrasi antara Jasa Raharja, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari upaya mempercepat akses layanan, khususnya pada situasi darurat.
“Ekosistem ini juga mendukung keterhubungan layanan sejak korban mendapatkan penanganan medis hingga proses penyelesaian santunan,” ujarnya.
Capaian layanan hingga September 2026 menjadi gambaran skala pelayanan yang dijalankan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
“Ke depan, keterpaduan sistem, kecepatan respons, serta koordinasi dengan berbagai pihak menjadi unsur penting untuk memastikan hak korban dan ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Awaluddin. (omy)




























