Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mulai menempatkan petugas bersertifikasi di lima perlintasan sebidang yang sebelumnya belum dijaga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Jumat (9/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penjagaan lima perlintasan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang 2026.
“Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penjagaan pada lima perlintasan sebidang di Bekasi dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik yang telah dicanangkan sebelumnya,” ujar Franoto.
Lima perlintasan yang mulai dijaga meliputi JPL 126 di Km 51+733, Jalan Rengas Bandung, dan JPL 124 di Km 52+830, Jalan Rawa Gebang, pada lintas Lemahabang–Kedunggedeh. Keduanya berada di Kabupaten Bekasi.
Penjagaan juga dilakukan di JPL 98, Jalan Walet, lintas Tambun–Cibitung, Kabupaten Bekasi; JPL 156, Jalan Wirasaba, lintas Tigaraksa–Cikoya, Kabupaten Tangerang; serta JPL 98 di wilayah Cisauk, lintas Cisauk–Cicayur, Kabupaten Tangerang.
Untuk mendukung pengamanan, KAI menyiapkan fasilitas berlapis berupa rambu peringatan, sirene sebagai tanda kereta api akan melintas, serta palang pintu untuk mencegah kendaraan memasuki jalur rel.
Petugas yang ditempatkan telah melewati proses seleksi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dibekali pengetahuan mengenai prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta penanganan kondisi normal maupun gangguan operasional.
“Petugas harus memahami prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta langkah yang harus dilakukan dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan. Dengan demikian, peningkatan fasilitas diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten,” jelas Franoto.
Menurut dia, keberadaan fasilitas pengamanan dan petugas yang kompeten perlu didukung kedisiplinan pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diminta tetap berhati-hati saat melintasi jalur kereta api, meskipun perlintasan telah dilengkapi petugas dan perangkat pengamanan.
Franoto mengimbau pengguna jalan untuk berhenti terlebih dahulu, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melanjutkan perjalanan. Masyarakat juga harus mematuhi rambu, memperhatikan sirene, dan mengikuti arahan petugas.
“Walaupun sudah tersedia petugas, rambu, sirene, dan palang pintu, masyarakat harus tetap waspada. Berhenti, lihat kanan dan kiri, serta pastikan benar-benar aman sebelum melintas. Jangan menganggap kondisi aman hanya karena sirene belum berbunyi atau palang pintu masih terbuka,” tegasnya.
Ia mengingatkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak memaksakan diri melintas ketika terdapat tanda kereta akan lewat.
Selain menambah penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menutup 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang 2026. Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Program keselamatan itu dilaksanakan secara bertahap melalui peningkatan fasilitas pengamanan, penyediaan sarana pendukung, dan penyiapan petugas yang kompeten. KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, disertai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“KAI terus memperkuat pengamanan melalui penjagaan perlintasan, peningkatan fasilitas, serta penataan perlintasan tidak resmi. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.(fahmi)


























