Wartatrans.com KALBAR — Perkara yang sebelumnya bergulir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini merembet ke ranah pidana umum, sekaligus memicu polarisasi sikap publik yang termanifestasi dalam aksi massa.
Ketegangan memuncak pada Selasa pagi, 13 Januari 2026. Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dipadati dua kelompok warga yang menggelar unjuk rasa dalam waktu bersamaan, namun dengan tuntutan yang saling bertolak belakang.

Situasi ini menjadi potret nyata bagaimana perkara hukum tersebut telah meluas menjadi konflik sosial yang sarat kepentingan dan tafsir.
Dinamika ini berakar dari putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap sejumlah pejabat daerah. Putusan tersebut kemudian memicu gelombang kritik publik, yang berlanjut dengan langkah hukum balasan dari kepala daerah.
Rangkaian peristiwa inilah yang membawa perkara HPL Pasir Panjang ke babak baru yang lebih sensitif dan penuh tekanan.
Kelompok massa pertama dipimpin oleh M. Syafiuddin, yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil.
Dalam orasinya, mereka mendesak Kejari Singkawang segera menetapkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai tersangka. Desakan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, khususnya terkait peran aktif wali kota dalam kebijakan retribusi HPL.
“Fakta persidangan sudah terang-benderang. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penegakan hukum,” seru Syafiuddin di hadapan aparat kejaksaan. Kelompok ini menilai, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin terkikis.
Di sisi lain, kelompok massa tandingan yang dipimpin Dedi Mulyadi menyampaikan pesan sebaliknya. Mereka menolak segala bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, baik dari kelompok masyarakat maupun pihak luar lainnya.
Dalam orasinya, Dedi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi massa yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan.
“Biarkan hukum bekerja secara profesional dan objektif. Jangan jadikan ruang publik sebagai arena penghakiman,” ujar Dedi di hadapan para peserta aksi. Kelompok ini menilai, tekanan publik justru dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Aksi massa yang berhadap-hadapan tersebut tidak terlepas dari langkah hukum yang diambil oleh Wali Kota Singkawang.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, Tjhai Chui Mie secara resmi melaporkan empat akun media sosial milik warga dan aktivis Singkawang ke Polres Singkawang. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/08/1/2026 dan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini dipicu oleh unggahan kritik di media sosial yang menampilkan foto wali kota yang telah diedit mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tulisan “Tahanan Korupsi Singkawang.”
Visualisasi tersebut dianggap oleh pihak pelapor sebagai bentuk penghinaan dan fitnah yang merugikan kehormatan pribadi.
Dalam keterangan tertulisnya kepada penyidik, Tjhai Chui Mie menyatakan keberatannya atas unggahan tersebut.
“Atas postingan tersebut saya merasa sangat dirugikan nama baik saya karena saya tidak pernah memakai rompi tersebut di mana pun saya berada,” tulisnya dalam laporan polisi.
Namun, langkah hukum tersebut menuai reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang dalam siaran persnya menilai pelaporan tersebut sebagai tindakan anti-kritik dan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi warga.
Mereka menegaskan bahwa kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Kelompok ini berargumen bahwa kritik yang disampaikan memiliki dasar legitimasi yang kuat, yakni putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal 18 Desember 2025.
Putusan tersebut, menurut mereka, telah mengungkap secara gamblang adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan HPL Pasir Panjang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 7 bulan kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, bersama sejumlah pejabat lainnya.
Majelis hakim juga secara tegas menyatakan bahwa Wali Kota Singkawang bersama PT Palapa Wahyu Group telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembuatan perjanjian pemanfaatan tanah tanpa kajian yang patut dan memadai.
Pertimbangan hukum majelis hakim tersebut menjadi titik krusial dalam polemik yang berkembang. Bagi kelompok masyarakat anti-korupsi, amar putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peran pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Sebaliknya, bagi pihak yang mendukung wali kota, proses hukum yang masih berjalan dianggap belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan status hukum baru.
Kini, publik Singkawang berada di persimpangan penantian. Di satu sisi, masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan sesuai desakan kelompok anti-korupsi.
Di sisi lain, terdapat proses hukum lain yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh wali kota.
Apapun langkah yang akan diambil aparat penegak hukum, perkara HPL Pasir Panjang telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan kualitas demokrasi lokal.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, keputusan yang diambil bukan hanya akan menentukan arah perkara hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.***
DWIGYDZIGY




















