Wartatrans.com, PONTIANAK — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (//2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak non subsidi pada Tahun Anggaran 2020.

Pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.20 WIB. Sejumlah penyidik Kejati Kalbar mengenakan rompi khusus tampak keluar masuk gedung utama kantor yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak non subsidi untuk operasional Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020,” ujar Emilwan.
Menurut Emilwan, pengadaan minyak non subsidi memiliki peran penting dalam mendukung operasional sektor navigasi dan keselamatan pelayaran. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada pelayanan publik yang menyangkut keselamatan transportasi laut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk diteliti lebih lanjut sebagai alat bukti.
“Dokumen yang kami amankan akan dipelajari dan diteliti secara mendalam guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” kata Emilwan.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel TNI turut mengawal kegiatan tersebut untuk memastikan penyidikan berjalan aman dan tertib.
Akibat penggeledahan, aktivitas pelayanan di kantor tersebut sempat terganggu. Beberapa pegawai terlihat menunggu di luar ruangan dan menghentikan sementara pekerjaan mereka. Meski demikian, situasi di lokasi terpantau kondusif tanpa adanya penolakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum serta indikasi awal yang cukup.
“Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Namun, karena perkara masih dalam tahap penyidikan, pihaknya belum dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun besaran potensi kerugian negara.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan dan kewenangan,” kata I Wayan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak non subsidi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan sektor navigasi dan keselamatan pelayaran yang memiliki peran strategis, khususnya di Kalimantan Barat yang memiliki jalur perairan padat.
Kejati Kalbar menegaskan tidak ada sektor yang kebal hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
Penyidikan perkara ini akan terus berlanjut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.*** (LonyenkRap)










