Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) menurutnya Direktur Jenderal Intram Risal Wasal, mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT).
Ini yang mengintegrasikan sistem transportasi, tata ruang, dan pengembangan kawasan.
Ditjen Intram Gelar Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Mobilitas dan Tata Ruang dalam Kawasan Berorientasi Transit di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini digelar untuk menghimpun masukan lintas sektor dalam rangka penajaman Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Berorientasi Transit (Raperpres KBT).
Risal mengatakan, pengembangan KBT perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah karena tidak ada satu model KBT yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
“Pengembangan kawasan perlu mempertimbangkan jenis simpul transportasi, potensi kawasan, fungsi dan aktivitas, kondisi sosial dan lingkungan, serta skala dan tahapan pengembangannya,” ucapnya.
“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan.”
Dia menjelaskan, transportasi umum perlu ditempatkan sebagai struktur utama dalam membentuk kawasan dan aktivitas masyarakat.
Integrasi dilakukan melalui keterhubungan antara jaringan transportasi, simpul, kawasan, dan aktivitas masyarakat, termasuk integrasi antarmoda serta konektivitas first mile dan last mile.
Pendekatan tersebut ditujukan untuk menghadirkan akses yang lebih mudah, perjalanan yang seamless, dan mobilitas yang inklusif.
Integrasi transportasi dalam KBT juga mencakup aspek jaringan, fisik, kelembagaan, pembayaran, dan informasi.
“Dengan demikian, pengembangan KBT tidak berhenti pada pembangunan simpul transportasi, tetapi mencakup keterpaduan layanan, fasilitas pendukung perpindahan antarmoda, sistem informasi, hingga integrasi tarif dan tiket,” imbuh Risal.
Pengembangan KBT juga diharapkan dapat menciptakan sumber pembiayaan yang berkelanjutan bagi angkutan massal melalui penerapan skema Land Value Capture (LVC).
Peningkatan nilai lahan dan aktivitas ekonomi yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan dan peningkatan akses transportasi dapat ditangkap dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan transportasi.
Dengan demikian, LVC dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban biaya operasional angkutan massal sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pengembangan simpul juga dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari fasilitas dasar seperti halte dan pick-up/drop-off point, kemudian berkembang menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC).
“Pendekatan tersebut menempatkan simpul transportasi sebagai bagian dari pengembangan kawasan yang mendukung aktivitas masyarakat dan kualitas ruang perkotaan,” kata dia.
Risal menilai penyusunan Raperpres KBT diperlukan untuk menyelaraskan berbagai sektor dan kewenangan yang terlibat dalam pengembangan kawasan.
Kerangka tersebut perlu mengakomodasi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi KBT.
“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.
FGD yang digelar bersama UK PACT Phase 2 tersebut melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, mitra pembangunan, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan mencakup sistem transportasi umum pendukung KBT, integrasi multimoda, klasifikasi dan delineasi kawasan, prinsip pengembangan, serta aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Raperpres KBT sehingga pengembangan kawasan di Indonesia dapat semakin terhubung, terpadu, berkelanjutan, berketahanan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (omy)




























