Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum Naik JakLingko dari Stasiun MRT Mulai Senin dapat Gunakan Semua Jenis Kartu Uang Elektronik Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo Kemenhub Perkuat Standar Pedoman Alat Penolong Kapal Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

ANJUNGAN

Kemenhub Perkuat Standar Pedoman Alat Penolong Kapal

badge-check


 Pengecekan alat keselamatan di atas kapal Perbesar

Pengecekan alat keselamatan di atas kapal

Wartatrans.com, JAKARTA  – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat penerapan standar keselamatan kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) penumpang nonkonvensi berbendera Indonesia.

Hal itu diterapkan melalui penerbitan pedoman persetujuan ekuivalen alat penolong bagi kapal dengan daerah pelayaran dalam negeri.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KP-DJPL 439 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesetaraan bagi Kapal Penumpang dan Kapal Ro-Ro Penumpang Non Konvensi dengan Daerah Pelayaran Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menjelaskan,  pedoman ini memberikan kerangka yang lebih terukur dan seragam dalam menentukan konfigurasi alat penolong yang tepat dan efektif pada setiap kapal.

“Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konstruksi dan karakteristik kapal, jumlah orang di atas kapal, daerah dan jarak pelayaran, kondisi perairan, lama pelayaran, serta kemampuan evakuasi dalam keadaan darurat,” urai Lollan, Sabtu (10/10/2026).

Penerapan ekuivalen ini menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan dengan memastikan konfigurasi alat penolong pada setiap kapal sesuai dengan karakteristik teknis dan operasionalnya.

“Sertq tetap memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penerapan ekuivalen ini, alat penolong kapal seperti sekoci, inflatable liferaft (ILR), Marine Evacuation System (MES), rescue boat, sarana pengumpulan dan embarkasi, akses dan sarana peluncuran, serta kesiapan awak dinilai sebagai satu kesatuan sistem evakuasi.

Dengan demikian, kecukupan keselamatan tidak hanya dilihat dari keberadaan atau kapasitas satu jenis alat, tetapi dari kemampuan keseluruhan sistem untuk melindungi dan mengevakuasi seluruh orang di kapal secara aman dan efektif.

Melalui mekanisme ekuivalen, Ditjen Hubla ingin memastikan setiap kapal memiliki konfigurasi alat penolong yang tepat sesuai konstruksi, karakteristik kapal, dan kondisi pelayarannya.

“Prinsip utamanya adalah seluruh orang di kapal memperoleh tingkat perlindungan keselamatan yang memadai dan dapat dievakuasi secara aman dalam keadaan darurat,” imbuhnya.

Mekanisme Penilaian Ekuivalen

Lollan menjelaskan, penilaian ekuivalen dilaksanakan secara spesifik untuk setiap kapal melalui pemeriksaan, perhitungan, kajian teknis, dan pengujian yang dapat ditelusuri.

Penilaian membandingkan fungsi keselamatan, efektivitas, keandalan, dan kondisi pengoperasian konfigurasi yang diajukan terhadap ketentuan acuan dalam Standar Kapal Non Konvensi (NCVS).

Untuk alat penolong, penilaian juga mempertimbangkan jumlah seluruh orang di kapal, kemampuan sarana pengumpulan, embarkasi dan peluncuran, skenario kebakaran, kemiringan kapal.

Selain itu kehilangan daya, kemungkinan satu sarana atau satu sisi embarkasi tidak dapat digunakan, kondisi gelombang dan angin, jarak dari pantai atau tempat berlindung, serta ketersediaan dan waktu kedatangan bantuan.

“Persetujuan ekuivalen diberikan setelah konfigurasi yang diajukan terbukti sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Lollan.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyambut baik penerbitan pedoman tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian dan kejelasan teknis bagi operator dalam memenuhi ketentuan keselamatan dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa manusia.

“Prinsip ekuivalensi bukanlah pengurangan atau pelonggaran standar keselamatan, tetapi pendekatan teknis untuk memastikan konfigurasi keseluruhan sistem alat penolong mampu memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya setara dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Khoiri.

Dia menekankan pentingnya penilaian sesuai karakteristik setiap kapal, dengan memperhatikan keterpaduan alat penolong, sarana evakuasi, kesiapan awak, dan latihan keadaan darurat.

Gapasdap dan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. Beberapa armada anggota juga sedang melakukan penyesuaian konfigurasi dan kelengkapan alat penolong sesuai ketentuan serta hasil evaluasi teknis pemerintah. (omy)

Baca Lainnya

Regional Marpolex 2026: Filipina, Jepang, dan Indonesia Sinergi Penanggulangan Pencemaran Laut

10 Oktober 2026 - 13:43 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP

10 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur

9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Kemenhub Dukung Pencarian 1 ABK Pascatenggelamnya MV Khatulistiwa 8 di Perairan Tuban

8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

PELNI Salurkan Ribuan Life Jacket, Perkuat Kespel Masyarakat Pesisir

8 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Terminal Kijing Perkuat Peran sebagai Simpul Logistik dan Perdagangan Strategis di Kalbar

8 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Kemenhub Dorong Penguatan Kolaborasi Ekosistem Maritim

8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di ANJUNGAN