Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perluasan pengakuan sertifikat kompetensi pelaut perikanan Indonesia di Portugal dan Spanyol untuk membuka peluang kerja di pasar internasional.
Langkah ini mencakup penyelarasan standar sertifikasi hingga perluasan pengakuan bagi tenaga profesional, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.
Upaya tersebut dibahas dalam rangkaian Indonesia–Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Lisabon, Portugal, dan Madrid, Spanyol, pada 4–11 Oktober 2026. Delegasi KKP membahas pengakuan sertifikasi, penyelarasan standar kompetensi, serta peluang kerja sama pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengakuan sertifikasi diperlukan agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk posisi perwira.
“Pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk jenjang perwira. Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal,” ujar Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Di Portugal, Indonesia dan negara tersebut menandatangani Agreement on The Mutual Recognition of The Personnel Certification of Fishing Vessels Between The Portuguese Republic and The Republic of Indonesia.
Kesepakatan itu mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan otoritas berwenang kedua negara. Pengakuan tersebut mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, menjelaskan, mekanisme pengakuan dan pengesahan sertifikat atau endorsement membuka peluang bagi awak kapal perikanan Indonesia dan Portugal untuk bekerja di kapal berbendera negara mitra.
Peluang tersebut mencakup sejumlah jabatan, antara lain nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio. Namun, penempatan tetap harus memenuhi kualifikasi serta ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Sementara itu, dengan Spanyol, Indonesia mendorong pembaruan Mutual Recognition Agreement (MRA) yang ditandatangani pada 2023. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan pengakuan sertifikasi dengan perkembangan standar internasional, termasuk amendemen STCW-F 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
KKP mengusulkan perluasan cakupan pengakuan sertifikasi yang sebelumnya berfokus pada awak kapal tingkat operasional atau rating agar mencakup jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.
Dalam usulan tersebut, Indonesia mendorong pengakuan sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) serta Buku Pelaut Perikanan juga diusulkan sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Indonesia turut mengusulkan pengaturan transisi untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan awak kapal yang telah bekerja selama proses pembaruan MRA berlangsung. Kedua negara juga menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama guna membahas persoalan teknis dan memantau pelaksanaan perjanjian.
Untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan industri, KKP berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan Spanyol, CEPESCA. Pembahasan mencakup kebutuhan tenaga kerja, posisi yang sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia pada jabatan profesional sesuai kompetensi dan kualifikasi.
Melalui penguatan pengakuan sertifikasi dengan Portugal dan pembaruan kesepakatan dengan Spanyol, KKP berupaya memperluas akses kerja pelaut perikanan Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di pasar internasional.(fahmi)




























