Wartatrans.con, KALBAR — Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2025, sebuah peristiwa yang menggugah perhatian publik terjadi di Kalimantan Barat. Di tengah situasi yang seharusnya menjadi momentum penguatan penghormatan pada hak asasi, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap seorang tokoh adat yang sejak lama memperjuangkan tanah leluhur kaumnya. Ia adalah Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa bermula pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pontianak. Fendy hadir sebagai salah satu narasumber pada sebuah media briefing terkait hasil pemantauan deforestasi, degradasi hutan, lahan, dan kawasan gambut yang dikaitkan dengan aktivitas PT Mayawana Persada (MP). Kesaksian Fendy pada forum itu tidak hanya menggambarkan kondisi hutan yang kian menyusut, tetapi juga tekanan sosial yang dialami masyarakat adat di wilayah konsesi perusahaan perkebunan kayu tersebut.

Selesai kegiatan pukul 15.00 WIB, Fendy menuju Kantor Link-AR Borneo, lembaga yang selama ini mendampingi warga korban perampasan lahan. Namun kedatangannya ternyata diikuti aparat dari Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat.
Tidak lama berselang, upaya penjemputan paksa dilakukan. Pihak kepolisian menyebut Fendy terlibat dugaan pemerasan—tuduhan yang oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum dianggap tidak berdasar.
Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menilai momen penjemputan ini sebagai ironi yang menyakitkan.
“Satu hari menjelang peringatan Hari HAM, seorang pejuang lingkungan justru mengalami perlakuan yang bertentangan dengan spirit perlindungan hak asasi,” ujarnya.
Ia menyoroti kejanggalan tuduhan yang diarahkan kepada Fendy, sebab konteks sebenarnya adalah sengketa tanah adat yang tak kunjung selesai antara masyarakat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada.
Akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsesi PT Mayawana Persada, yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) berdasarkan SK.724/Menhut-II/2010. Dengan luas mencapai 136.710 hektar, wilayah konsesi itu membentang melintasi 14 desa, sembilan di Kabupaten Ketapang dan lima di Kayong Utara. Totalnya, lebih dari 38 ribu jiwa hidup di kawasan yang sebagian besar masuk dalam batas operasi perusahaan.
Sejak perusahaan mulai aktif beroperasi, laporan-laporan soal tumpang tindih lahan dan dugaan pelanggaran terhadap ruang hidup masyarakat adat terus mencuat.
Di wilayah Kualan dan sekitarnya, masyarakat mengaku kehilangan ladang, perkebunan, bahkan padi hasil panen yang menjadi sumber pangan tahunan.
Tidak hanya itu, sejumlah pondok ladang dilaporkan terbakar, tanaman hancur, dan beberapa warga merasa diadu-domba oleh pihak tertentu yang berkepentingan dengan pembukaan area HTI.
Rangkaian peristiwa tersebut mendorong masyarakat adat Dayak Kualan menerapkan sanksi adat terhadap perusahaan. Mereka menilai PT MP telah melanggar norma adat, karenanya perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan bersama.
Beberapa perundingan pun telah berlangsung, menghasilkan berita acara tertulis yang ditandatangani kedua pihak. Dalam dokumen itu, PT MP menyatakan kesediaannya mengikuti sanksi adat serta memberikan kompensasi sebagaimana disepakati.
Namun perkembangan di lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan perusahaan dalam melaksanakan isi kesepakatan. Ketika masyarakat kembali mendesak dialog lanjutan, mereka justru dihadapkan pada tuduhan baru: pemerasan. Dan figur yang paling menonjol dalam perjuangan tersebut, Tarsisius Fendy Sesupi, menjadi sasaran utama.
Tuduhan terhadap Fendy sebenarnya bukan pertama kali muncul. Pada 2 Juni 2025, ia telah menerima surat panggilan dari Polres Ketapang untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) KUHP. Tuduhan itu merujuk pada peristiwa yang disebut terjadi pada 3 Desember 2023 di Kantor Estate Kualan, PT Mayawana Persada.
Setahun sebelumnya, pada 15 Oktober 2024, Fendy juga pernah memenuhi panggilan serupa. Proses itu terus berulang, tetapi tak pernah ada penjelasan jelas soal bukti kuat atau perkembangan lanjutan yang transparan.
Bagi masyarakat dan pegiat lingkungan, pola ini menjadi tanda bahwa proses hukum digunakan sebagai alat menekan perjuangan mempertahankan tanah adat. Penggunaan pasal pemerasan dianggap tidak relevan dengan konteks sengketa lahan, terlebih ketika masyarakat justru berupaya menuntut pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui perusahaan sebelumnya.
Ahmad Syukri menegaskan, pemanggilan dan penjemputan paksa terhadap Fendy bukan sekadar tindakan prosedural, tetapi sebuah bentuk kriminalisasi yang mengancam hak-hak masyarakat adat untuk memperjuangkan wilayah leluhur.
“Ketika seorang tokoh adat yang memperjuangkan hak masyarakat justru dijerat pasal pidana, itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak sehat dalam relasi antara perusahaan dan aparat penegak hukum.”
Setelah upaya penjemputan pada 9 Desember 2025, perwakilan masyarakat adat, pendamping hukum, dan pihak kepolisian melakukan dialog di Kantor Link-AR Borneo. Dari pertemuan itu disepakati bahwa pemanggilan terhadap Fendy akan dilakukan ulang pada 15 Desember 2025 di Polres Ketapang, dan ia tidak akan ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kabar itu sedikit meredakan ketegangan, namun tidak mematahkan kritik publik. Banyak kalangan menilai kasus ini sebagai cerminan kerentanan aktivis lingkungan dan masyarakat adat terhadap penggunaan pasal-pasal karet. Seruan agar Polri menghentikan proses pemanggilan dan pemeriksaan Fendy pun semakin menguat.
Kelompok masyarakat sipil menegaskan bahwa tuduhan pemerasan tidak memiliki dasar kuat, sebab yang diperjuangkan Fendy bukan kepentingan pribadi, melainkan hak kolektif masyarakat adat Dayak Kualan atas tanah yang selama ratusan tahun menjadi sumber penghidupan mereka. Menurut mereka, membela tanah leluhur bukanlah tindak pidana, melainkan tindakan mempertahankan identitas, martabat, dan keberlangsungan hidup sebuah komunitas.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria -terutama di wilayah konsesi industri skala besar- seringkali berujung pada kriminalisasi. Proses hukum kerap diarahkan kepada masyarakat lokal, meski akar masalah justru terletak pada ketidaksesuaian penggunaan lahan, lemahnya perlindungan terhadap tanah adat, dan minimnya implementasi kesepakatan yang dibuat perusahaan.
Perjalanan panjang perjuangan Tarsisius Fendy Sesupi adalah penanda bahwa konflik antara masyarakat adat dan perusahaan bukan sekadar soal batas lahan, melainkan soal keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Ketika tanah leluhur terancam, budaya ikut dipertaruhkan. Dan ketika tokoh adat diperiksa atas tuduhan yang meragukan, masyarakat pun merasakan bahwa suara mereka sedang dibungkam.
Seruan kepada kepolisian untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Fendy menjadi wujud solidaritas sekaligus pengingat bahwa hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan mempersulit mereka yang memperjuangkan haknya. Masyarakat sipil berharap, proses pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada 15 Desember 2025 menjadi langkah pembukaan untuk mengakhiri tekanan hukum yang tidak berdasar, dan membuka ruang dialog yang jujur serta setara.
Peristiwa ini memberi pesan penting: bahwa keadilan bagi masyarakat adat tidak boleh digadaikan, dan suara mereka tidak boleh dipadamkan oleh ancaman hukum. Perjuangan untuk mempertahankan tanah leluhur adalah bagian dari upaya menjaga masa depan bersama -sebuah masa depan yang seharusnya tetap berpihak pada kelestarian hutan, keberlanjutan hidup, dan martabat manusia.*** (LonyenkRap)




















