Menu ✖

Mode Gelap
Mobil Listrik di Kapal: Aturan Ada, Kesiapan jadi Tantangan PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Komitmen Green Port melalui Verifikasi PROPER Aceh Bergerak Lagi: Pemekaran dan Kunci Moratorium IPCC Catat Pertumbuhan Operasional hingga Agustus 2026, Kinerja Terminal Satelit Terus Menguat PSM Percepat Transisi Energi melalui Pelatihan dan Pemeliharaan Alat Bongkar Muat Elektrik Sidak Lapas Cibinong, Bappisus Akan Memastikan Apakah Rumah yang Disorot Merupakan Hunian Karyawan

ANJUNGAN

Mobil Listrik di Kapal: Aturan Ada, Kesiapan jadi Tantangan

badge-check


 Ev Perbesar

Ev

Wartatrans.com, JAKARTA – Pengangkutan kendaraan listrik (EV) dengan kapal penyeberangan bukan lagi persoalan ketiadaan aturan.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan ketentuan khusus sejak April 2024, tetapi operator masih menyoroti kesiapan teknis, peralatan dan sumber daya manusia untuk menangani risiko baterai, yang menjadi tantangan.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan operator pada prinsipnya tidak menolak EV.

Dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026), ia menyebut EV sebagai potensi pendapatan bagi angkutan penyeberangan, dengan keselamatan sebagai syarat yang tidak dapat ditawar.

“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Khoiri.

Kekhawatiran itu bertemu dengan catatan keselamatan Ro-Ro yang lebih luas. KNKT mencatat 46 kecelakaan kapal Ro-Ro di perairan Indonesia sepanjang 2003 hingga Agustus 2026. Dalam periode 2014 hingga 2026, KNKT juga mencatat 19 kejadian kebakaran Ro-Ro, dengan sumber api didominasi muatan di bak truk serta gangguan kelistrikan kendaraan dan kapal.

Data tersebut bukan angka kebakaran yang khusus disebabkan EV. Namun, karakter risiko kendaraan listrik membuat kemampuan deteksi dan respons menjadi persoalan tersendiri.

KNKT pada Juni 2026 menyatakan masih diperlukan penguatan tata kelola keselamatan EV, termasuk kejelasan pihak yang menjadi first responder, pedoman tanggap darurat yang seragam dan peningkatan kapasitas personel penyelamat. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, “Siapa yang sebenarnya jadi tim first responder? Ini kita belum tentukan.”

Di sisi regulasi, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan tersebut antara lain mensyaratkan area penempatan EV, alat pendeteksi panas, peralatan pemadam, CCTV, sistem drainase, penyesuaian Sistem Manajemen Keselamatan dan pelatihan awak kapal.

Persoalan kesiapan juga menjadi perhatian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada Agustus 2026, BRIN melalui Pusat Riset Teknologi Transportasi memaparkan kajian keselamatan kendaraan listrik di kapal feri.

Kajian tersebut menunjukkan risiko yang bersifat sistemik, mencakup baterai, sistem pengaturan baterai, kendaraan, sistem keselamatan kapal, proses penempatan serta respons keadaan darurat. Penelitian lanjutan diarahkan pada pengujian kendaraan secara utuh, prosedur pemadaman dan kesiapan awak dalam menghadapi keadaan darurat serta evakuasi.

Di tingkat internasional, International Maritime Organization (IMO) masih mengembangkan ketentuan khusus untuk kapal yang membawa new energy vehicles, termasuk BEV. Fokusnya mencakup deteksi dini, pengendalian, containment, pemadaman serta risiko thermal runaway dan re-ignition.

Persoalan berikutnya adalah implementasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila data manifes penumpang, kendaraan dan muatan belum tervalidasi.

Dengan demikian, isu EV di kapal bergerak dari sekadar penerimaan kendaraan menuju tata kelola risiko. Indonesia sudah memiliki aturan, sementara riset BRIN dan perkembangan IMO menunjukkan standar keselamatan EV di kapal masih terus diperkuat.

Bagi industri transportasi, tantangannya adalah memastikan aturan diterjemahkan menjadi kapal, peralatan, awak dan prosedur darurat yang benar-benar siap bekerja. (Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Komitmen Green Port melalui Verifikasi PROPER

25 September 2026 - 20:12 WIB

IPCC Catat Pertumbuhan Operasional hingga Agustus 2026, Kinerja Terminal Satelit Terus Menguat

25 September 2026 - 19:13 WIB

PSM Percepat Transisi Energi melalui Pelatihan dan Pemeliharaan Alat Bongkar Muat Elektrik

25 September 2026 - 19:06 WIB

Kerja Sama dengan Tiongkok, KKP Dorong Produksi Perikanan Tangkap Dalam Negeri

25 September 2026 - 09:23 WIB

Hari ke-12 SAR KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Terjunkan KN Kunyit Angkut Reefer Container

24 September 2026 - 21:12 WIB

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

24 September 2026 - 19:48 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Merah Putih Berkibar di Pelabuhan Tanjung Priok

24 September 2026 - 19:41 WIB

Lanjutkan Streamlining Pelindo Group, Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Struktur Bisnis melalui Integrasi API dan PPI-MMI

24 September 2026 - 17:51 WIB

TNI AL Resmi Beri Nama KRI Sriwijaya-100 untuk Armada Barunya

24 September 2026 - 16:39 WIB

IPCM Gelar RUPSLB, Perkuat Kepemimpinan dan Strategi Operasional

24 September 2026 - 10:50 WIB

Trending di ANJUNGAN