Menu ✖

Mode Gelap
KAI Services Perkuat Kompetensi Petugas Keamanan untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan Krisis Air Bersih Ganggu Pelayanan RSUD Fakfak, Jam Besuk Pasien Dihentikan Sementara Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster KAI Raih Dua Penghargaan CX100 2026, Peringkat ke-7 BUMN Terbaik dalam Pengalaman Pelanggan Diprotes Para Seniman, Seno Gumira Ajidarma Jelaskan Alasan Akademi Jakarta Tetapkan 25 Anggota DKJ, Bukan 30 Dialog FKSTIM, Akademi Jakarta dan Biro Hukum Buntu, Polemik Pemilihan Anggota DKJ Memanas

RAGAM

Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster

badge-check


 Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Pembentukan satgas dinilai mendesak untuk menjaga kekayaan dan keberlanjutan potensi sumber daya laut Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang juga Ketua Pelaksana Satgas BBL menyampaikan Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara, Pulau Jawa sampai Sumatera. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan, salah satunya karena maraknya praktik penyelundupan BBL yang berdampak pada kerugian ekonomi negara serta keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Menteri Trenggono pada acara Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, Senin (12/10).

Dengan hadirnya Satgas P2BBL, KKP bersama seluruh kementerian/lembaga anggota Satgas optimistis dapat meningkatkan sinergi di lapangan demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

Pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut terdapat tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas satgas, yaitu penguatan organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan, pemberantasan jaringan secara menyeluruh, penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.

“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” ujar Menko Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas BBL menjadi cara paling tepat dan efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan BBL. Pembentukan satgas akan memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.

“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Menko Zulkifli.(fhm)

Baca Lainnya

Krisis Air Bersih Ganggu Pelayanan RSUD Fakfak, Jam Besuk Pasien Dihentikan Sementara

13 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Situ Gede Tasikmalaya Mengering, 230 Hektare Sawah Terdampak dan Hampir 100 Ribu Jiwa Dilanda Krisis Air

13 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Disorot, Teken 9 Siteplan Summarecon di Atas Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Waduk Jatiluhur Menyusut, Dasar Waduk Jadi Kebun Warga, Ancaman Krisis Air Mengintai Jakarta

13 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Alam Pedang Berkibar di Takengon, Zam Zam Mubarak: Momentum Kebangkitan Identitas Historis Gayo

13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

H. Fikri Prihatin Kenakalan Remaja Kembali Marak di Kabupaten Bogor, Semua Pihak Diminta Turun Tangan

13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan

13 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Trending di RAGAM