Wartatrans.com, KALSEL — Kasus video bermuatan pornografi yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan akhirnya menemui titik terang. Setelah berhari-hari menjadi perbincangan luas di media sosial dan menimbulkan keresahan publik, Kepolisian Resor Balangan membeberkan secara rinci kronologi pembuatan hingga beredarnya konten tersebut.
Video yang dimaksud diketahui diproduksi dalam dua versi dengan durasi berbeda, masing-masing 42 detik dan 23 detik. Proses perekaman dilakukan pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Ruang tertutup itu menjadi lokasi pengambilan gambar yang kelak memicu kegaduhan sosial hampir satu setengah tahun kemudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memastikan dua orang yang tampil dalam rekaman tersebut adalah Muhammad Fajar (24) dan seorang pria bernama Hariyanto (27). Keduanya merekam adegan tersebut secara sadar dengan menggunakan telepon genggam milik pribadi.
Dari keterangan awal yang dikumpulkan penyidik, tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun dalam proses pembuatan konten tersebut.
Usai direkam, video bermuatan pornografi itu tidak langsung disebarkan ke ruang publik. Konten tersebut disimpan dalam perangkat pribadi selama berbulan-bulan tanpa diketahui oleh pihak luar.
Namun, situasi berubah drastis ketika pada 12 Desember 2025 potongan video tersebut muncul di media sosial dan menyebar dengan sangat cepat. Dalam hitungan jam, konten itu berpindah dari satu platform ke platform lain, memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat.
Viralnya video tersebut segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Selama hampir dua pekan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus, serta menelusuri jejak digital untuk mengetahui asal mula penyebaran awal video tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Balangan pada Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dua pemeran utama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi konten pornografi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terbukti memproduksi dan menyimpan konten pornografi menggunakan perangkat pribadi,” ujar Yulianor Abdi di hadapan awak media.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan video viral tersebut. Barang bukti itu antara lain dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, yang digunakan untuk merekam adegan.
Selain itu, penyidik juga menyita perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah serta tirai dengan kombinasi warna pink dan hijau yang identik dengan latar dalam video yang beredar luas di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kapolres Balangan menegaskan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 34 juncto Pasal 8, atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.
Meski telah menetapkan dua tersangka utama, kepolisian memastikan perkara ini belum berhenti sampai di situ. Penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan membuka kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait proses penyebaran video tersebut di ruang digital.
Penelusuran difokuskan pada pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan dan memperluas distribusi konten pornografi itu hingga menjadi viral.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Balangan juga melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan.
Pelibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, moral, dan psikologis yang ditimbulkan.
Kasus ini turut berdampak pada status pendidikan salah satu tersangka. Muhammad Fajar, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2022 di Universitas Islam Kalimantan (Uniska), resmi diberhentikan dari status kemahasiswaannya.
Ketua Lembaga Etik Uniska, Dr. Adwin Tista, SH, MH, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Fajar tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa.
Menurut Adwin, sanksi pemberhentian merujuk pada ketentuan internal kampus yang menyebutkan bahwa mahasiswa yang terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dapat dikenakan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Perbuatan yang bersangkutan jelas mencemarkan nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam. Menyandang status mahasiswa itu tidak hanya saat berada di lingkungan kampus, tetapi juga di luar,” tegas Adwin pada Selasa (22/12/2025).
Keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil rekomendasi tim etik kampus yang menilai bahwa kasus ini telah mencederai integritas dan nilai-nilai moral institusi pendidikan.
Pihak Uniska menegaskan tidak akan menoleransi mahasiswa yang melanggar norma agama, hukum, dan budaya yang menjadi fondasi utama kampus.
Sementara itu, selama proses penyidikan berlangsung, Fajar ditempatkan di sel tahanan khusus yang terpisah oleh pihak Polres Balangan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan yang bersangkutan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus video pornografi di Balangan ini menjadi pengingat keras tentang konsekuensi hukum dan sosial dari penyalahgunaan teknologi digital.
Di tengah kemudahan merekam dan menyebarkan konten, aparat penegak hukum menegaskan bahwa ruang privat sekalipun tidak kebal dari jerat hukum ketika melanggar norma dan undang-undang yang berlaku.*** (LonyenkRap)










