Menu

Mode Gelap
Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh KAI Services dan Kemendag Buka Akses Pasar UMKM Pangan ke Jaringan Kereta Api KCIC Sesuaikan Jadwal Whoosh Mulai 18 Februari, Antisipasi Pemindahan Kabel SUTT KAI Layani 813 Ribu Pelanggan Selama Libur Imlek 2026, Arus Balik Capai 172 Ribu Penumpang Menhub Dudy Bertemu Gubernur Lampung, Koordinasikan Angkutan Lebaran 2026

TNI-POLRI

2 Warga Ketapang Kalbar Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Sawit, Kuasa Hukum Tunjukkan Rekaman Pengakuan Pelaku

badge-check


 2 Warga Ketapang Kalbar Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Sawit, Kuasa Hukum Tunjukkan Rekaman Pengakuan Pelaku Perbesar

Wartatrans.com, KETAPANG — Dua warga Desa Asam Jalai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masing-masing berinisial A dan T, mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap dan kriminalisasi dalam perkara pencurian kelapa sawit di areal perkebunan PT Umekah Sari Pratama (USP).

Keduanya kini mendapat pendampingan hukum dari tim Lawyer Muda Kalbar bersama Rumah Hukum Indonesia.

Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (14/1/2026), menyatakan bahwa kliennya ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan yang didampingi anggota BKO Brimob.

Namun, menurutnya, penangkapan tersebut tidak didasarkan pada keberadaan korban di lokasi kejadian saat peristiwa pencurian berlangsung.

“Saat peristiwa itu terjadi, klien kami berada di rumah masing-masing. Mereka tidak berada di areal kebun dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Rusliyadi.

Peristiwa bermula pada awal Januari 2026, ketika terjadi dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di wilayah operasional PT USP. Aparat keamanan perusahaan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam proses tersebut, dua warga setempat, A dan T, justru diamankan dan dibawa untuk diperiksa.

Menurut Rusliyadi, penangkapan itu diduga keliru. Pihaknya telah menerima pengakuan langsung dari seseorang berinisial AR, yang menyatakan bahwa dialah pelaku pencurian sawit tersebut bersama rekannya.

Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi tiga menit tujuh detik yang kini menjadi salah satu bukti utama dalam pendampingan hukum terhadap A dan T.

Dalam rekaman tersebut, AR mengungkapkan bahwa aksinya sempat diketahui petugas. Ia mengaku bajunya sempat ditarik saat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah belakang rumah milik A.

Situasi inilah yang diduga memicu kekeliruan aparat dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Fakta bahwa pelaku sebenarnya melarikan diri ke sekitar rumah klien kami, tidak serta-merta menjadikan klien kami sebagai pelaku. Namun, justru hal itulah yang kemudian mengarah pada penangkapan yang keliru,” ujar Rusliyadi.

Ia menambahkan, salah satu kliennya, yakni T, masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap anak seharusnya mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, serta pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Dalam kasus ini, kami menilai prosedur yang semestinya diterapkan terhadap anak tidak sepenuhnya dijalankan. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Rusliyadi menegaskan, kesalahan identifikasi atau asumsi yang tidak didukung bukti kuat dapat berujung pada pelanggaran hak asasi warga negara.

Dalam konteks hukum, korban salah tangkap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Hal ini diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan.

Ganti rugi dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang timbul, baik secara fisik, materiil, maupun immateriil. Sementara rehabilitasi bertujuan memulihkan nama baik, kehormatan, dan hak-hak korban yang sempat terampas akibat proses hukum yang keliru.

Rusliyadi menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami tidak hanya berfokus pada pembelaan terhadap klien, tetapi juga mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan dan penyidikan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam setiap tahap penanganan perkara. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap hukum akan sulit terbangun apabila praktik salah tangkap dan kriminalisasi terus terjadi tanpa mekanisme koreksi yang jelas.

Kasus ini masih dalam proses pendampingan hukum. Tim kuasa hukum tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya, untuk memastikan bahwa fakta-fakta yang sebenarnya terungkap secara objektif di hadapan hukum.

Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Kesalahan dalam penegakan hukum tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Dengan adanya pengakuan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pelaku, serta bukti rekaman yang mendukung, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penanganan perkara ini secara menyeluruh.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan mengedepankan kebenaran, bukan sekadar asumsi,” tutup Rusliyadi.

Kasus dugaan salah tangkap ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak warga negara, terutama kelompok rentan seperti anak, dalam proses peradilan pidana. Negara, melalui aparat penegak hukum, dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan.***

DWIGYDZIGY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh

17 Februari 2026 - 23:45 WIB

Parade Barongsai Meriahkan Libur Imlek di Bandara InJourney Airports

17 Februari 2026 - 18:24 WIB

Menuju Ekspansi 2026, SPJM Optimalkan Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

17 Februari 2026 - 18:03 WIB

Harap Berkah Imlek, Warga Rela Antre Angpao di Kelenteng Tertua Bekasi

17 Februari 2026 - 11:33 WIB

Trending di RAGAM