Menu ✖

Mode Gelap
Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Bertransaksi Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur Yes, MotoGP Mandalika 2026 Gairahkan Penerbangan ASDP Sabet Indonesia Logistics Awards 2026 Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

JALUR

21 Ribu Tiket DAMRI Terjual Jelang Nataru, Tanggal Favorit Mulai Terisi hingga 40 Persen

badge-check


 Foto istimewa/DAMRI Perbesar

Foto istimewa/DAMRI

Wartatrans.com, JAKARTA – Memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pola perjalanan masyarakat mulai menunjukkan pergerakan. Hingga 16 Desember 2025, DAMRI mencatat penjualan tiket Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah mencapai 21.260 tiket, atau sekitar 16,6 persen dari total 128.341 tempat duduk yang disiapkan selama periode 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Minat perjalanan mulai terkonsentrasi pada tanggal-tanggal favorit menjelang Hari Natal, khususnya pada 23–24 Desember 2025, dengan tingkat keterisian mencapai lebih dari 40 persen pada beberapa layanan.

Head of Corporate Communication DAMRI, P. Septian Adri S., menyampaikan bahwa karakter perjalanan bus AKAP umumnya bersifat fleksibel dan banyak dilakukan mendekati hari keberangkatan.

“Kami melihat pola yang konsisten setiap tahun, di mana masyarakat mulai mengamankan tiket ketika tanggal libur utama semakin dekat. Karena itu, DAMRI mengimbau pelanggan untuk merencanakan perjalanan lebih awal agar memiliki pilihan jadwal dan rute yang lebih leluasa,” ujarnya.

 

Promo Pulang-Pergi untuk Perjalanan Lebih Terencana

Sebagai bagian dari upaya mendorong perjalanan yang lebih tertata selama Nataru, DAMRI menghadirkan promo potongan 5 persen untuk pembelian tiket pulang-pergi (PP) dengan syarat dan ketentuan:

1) Promo berlaku untuk seluruh rute Antar Kota (AKAP)

2) Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui aplikasi DAMRI Apps

3) Berlaku untuk periode keberangkatan 19 Desember 2025 – 5 Januari 2026

4) Promo bersifat khusus dan hanya berlaku untuk pembelian tiket pulang-pergi (PP)

5) Promo tidak dapat digabungkan dengan promo atau potongan harga lainnya.

6) Setiap akun hanya dapat menggunakan promo ini sebanyak satu kali (1x)

7) Tidak ada batas maksimum jumlah tiket dalam transaksi, selama memenuhi ketentuan pembelian PP.

8) Diskon yang diberikan sebesar 5 persen dengan menggunakan kode voucher #PulangPergi5%

9) Kuota promo berlaku hingga akhir periode atau sampai kuota habis.

10) Promo tidak dapat direfund maupun dilakukan reschedule.

 

Melalui promo ini, DAMRI mendorong masyarakat untuk tidak hanya fokus pada perjalanan berangkat, tetapi juga memastikan kepulangan yang aman dan terencana di tengah tingginya mobilitas akhir tahun.

 

Komitmen Layanan Selama Nataru

DAMRI memastikan kesiapan armada dan layanan tetap terjaga selama periode Nataru, dengan menyediakan kapasitas yang memadai serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan pelanggan.

Dengan tren perjalanan yang mulai terbentuk dan berbagai kemudahan yang disediakan, DAMRI optimistis dapat menjadi pilihan transportasi darat yang andal bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya

9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial

9 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa

8 Oktober 2026 - 21:42 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang pada KBT

8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

KKP Luncurkan Aturan Pengelolaan Alat Tangkap Tertinggal, Hilang, dan Rusak

8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe

8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Trending di RAGAM