Wartatrans.com, BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan 17 bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Lingkar Pasar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Rabu, 14 Januari 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan pasar yang diinisiasi Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di belakang Pasar Cibinong dan dinilai mengganggu ketertiban serta menimbulkan kesan kumuh. Pemerintah daerah menyebut penertiban dilakukan setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum tindakan dilakukan, para PKL dan pemilik bangunan liar telah menerima surat pemberitahuan. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama tujuh hari atau 7×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Penataan ini bukan dilakukan secara mendadak. Ada tahapan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Untuk pedagang yang terdampak, pemerintah daerah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Cikema. Relokasi ini ditujukan agar para PKL tetap dapat berjualan di tempat yang lebih tertata dan sesuai dengan peruntukan ruang.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan penataan Lingkar Pasar Cibinong dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia menargetkan kawasan tersebut terbebas dari bangunan liar yang selama ini memicu kemacetan dan kesemrawutan.
Penataan Pasar Cibinong merupakan bagian dari program penataan ruang dan wajah kota yang tengah digencarkan Pemerintah Kabupaten Bogor.*** (MY)




















