Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Seusai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan tiga orang Kepala Desa, penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen seusai acara Pelantikan Pengurus Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (20/1/2026).

Taj Yasin mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar tentang kejadian tersebut melalui media online.
”Saya mendengar lewat media, bahwa ada OTT terhadap Sudewo Bupati Pati. Kita sama-sama menunggu bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan sesungguhnya,” kata Taj Yasin.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, menghormati proses hukum OTT Bupati Pati
Dikatakan lagi bahwa Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk nantinya proses hukum selanjutnya paska penetapan tersangka.
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin mengultimatum para Kepala Daerah di Jawa Tengah, agar tidak korupsi. ”Kita semua sebagai pejabat wajib menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan-tindakan tercela. Jika melakukannya, resiko tanggung sendiri,” katanya.
Terkait penanganan banjir di Pati, Taj Yasin akan memastikan kebutuhan masyarakat terdampak bencana teratasi dengan baik. Jangan sampai ada penghentian pelayanan pasokan makanan apalagi obat-obatan. Para pejabat harus bekerja secara baik dan benar.
“Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan langsung dari Pemprov, masyarakat bisa menghubungi aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni. Korban banjir yang stroke, hamil, dan lansia diperkenankan mengakses dan akan ditangani petugas Dinas Kesehatan,” demikian Wakil Gubernur Jateng.
Seperti diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo Bupati Pati pada Ahad (18/1/2026) sampai akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Total transaksi mencapai Rp. 2,6 milyar.
Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)




















