Menu ✖

Mode Gelap
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat Kamaksi Harapkan Kepentingan Masyarakat Harus Prioritas Utama dan Buka Dialog Soal Pengembangan Geotermal Air Menjadi Perjuangan Kedua Pengungsi Gempa Flores KAI Services Buka Area Parkir di Stasiun Muara Enim, Hadirkan Kemudahan bagi Pengguna Kereta Api Wisatawan Mancanegara Pengguna Kereta Api di Daop 1 Jakarta Tembus 125 Ribu, Naik 4,7 Persen Penjualan Rumah Subsidi Lesu

PERISTIWA

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

badge-check


 Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Wartatrans.com, TOLITOLI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin.SH di hadapan sejumlah media usai pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang terlalu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jumat (13/2) 2026, mengatakan tuntutan pidan mati terhadap dua terdakwa yakni Jahide dan Heri, awal pengungkapan, penggeledahan dan penyitaan di tangani oleh penyidik Polda Sulteng di desa Kapas kecamatan Dakopamean yang masuk dalam wilayah hukum Tolitoli, sehinggah perkara nya dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Awal perkaranya di tangani penyidik Polda Sulteng, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, besama alat angkut berupa untuk di sidangkan, dan Minggu lalu agenda sidang penuntutan, kedua terdakwa warga Tolitoli dan Berau itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati,” kata Kajari.

Kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Kajari Tolitoli berharap, dengan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa supaya mendapat efek jera, kemudian untuk masyarakat Tolitoli, Kajari berharap untuk tidak melakukan atau mencoba coba menjadi perantara jual beli narkoba atau pengedar hanya karena di imiing iming uang.

“Kedua terdakwa di iming imingi uang 100juta, tapi belum di kasih,” ungkap Kajari.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat

5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kamaksi Harapkan Kepentingan Masyarakat Harus Prioritas Utama dan Buka Dialog Soal Pengembangan Geotermal

5 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Air Menjadi Perjuangan Kedua Pengungsi Gempa Flores

5 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat

4 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Apresiasi Pencapaian Prestasi Bank Jakarta oleh Kamaksi

4 Oktober 2026 - 21:15 WIB

OPINI: Peralihan Pucuk Pimpinan Polri – Murni Bebenah atau Sekadar Alat Kekuasaan Baru?

4 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Tanjung Lesung Kini Terhubung Dengan Bandara Soekarno-Hatta Melalui Layanan DAMRI

4 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Bersama Sekolah Rakyat, Poltrada Bali Tanamkan Budaya Keselamatan

4 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Sugiono, Putra Gayo di Panggung Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia

4 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Penduduk Kabupaten Bogor Tembus 6 Juta, Keterwakilan DPRD Jadi Pembahasan Wankar PKS

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di RAGAM