Menu

Mode Gelap
LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas Dzul Rajali Nahkodai Senat Mahasiswa STKIP YPUP Makassar, Siap Bangkitkan Semangat Organisasi Kamaruzzaman Latih Kelompok Perempuan Beutong Bersatu Mengolah Kopi, Dorong Lahirnya Usaha Berbasis Komunitas Dzul Rajali Nahkodai Senat Mahasiswa STKIP YPUP Makassar, Siap Bangkitkan Semangat Organisasi 20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial Lewat Car Free Day, FIFGROUP Gaungkan Kampanye “Perempuan Berperan” untuk Mendorong Kesetaraan Gender

PERISTIWA

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

badge-check


 Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Wartatrans.com, TOLITOLI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin.SH di hadapan sejumlah media usai pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang terlalu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jumat (13/2) 2026, mengatakan tuntutan pidan mati terhadap dua terdakwa yakni Jahide dan Heri, awal pengungkapan, penggeledahan dan penyitaan di tangani oleh penyidik Polda Sulteng di desa Kapas kecamatan Dakopamean yang masuk dalam wilayah hukum Tolitoli, sehinggah perkara nya dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Awal perkaranya di tangani penyidik Polda Sulteng, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, besama alat angkut berupa untuk di sidangkan, dan Minggu lalu agenda sidang penuntutan, kedua terdakwa warga Tolitoli dan Berau itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati,” kata Kajari.

Kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Kajari Tolitoli berharap, dengan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa supaya mendapat efek jera, kemudian untuk masyarakat Tolitoli, Kajari berharap untuk tidak melakukan atau mencoba coba menjadi perantara jual beli narkoba atau pengedar hanya karena di imiing iming uang.

“Kedua terdakwa di iming imingi uang 100juta, tapi belum di kasih,” ungkap Kajari.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban 

4 Juli 2026 - 06:38 WIB

Halimah Munawir Podcast Roadshow Hadir di Symphony & Harmony IWAPI DKI Jakarta

3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Masyarakat Beutong Ateuh Menjaga Warisan Alam, Sejahtera Karena Hutan Bukan Tambang

3 Juli 2026 - 15:29 WIB

Bagian dari Ekosistem Astra, FIFGROUP Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Sejahtera Astra

3 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik Masyarakat Ring 1 Terminal Teluk Lamong

3 Juli 2026 - 14:24 WIB

Trending di ANJUNGAN