Menu

Mode Gelap
Aptrindo Sebut Belum Ada Panduan yang Jelas, Minta Tunda Zero ODOL 2027 Peringati Harkitnas, ASDP Teguhkan Peran sebagai Penghubung Konektivitas YIA jadi Embarkasi Haji Perdana, Layani Lebih dari 9.000 Jemaah Nobar “Pesta Babi” di Tebet, Aktivis Soroti PSN dan Kerusakan Lingkungan di Papua KA Joglosemarkerto Layani 458 Ribu Pelanggan pada Januari–April 2026 KAI Services Gelar Pelatihan Gada Utama untuk Tingkatkan Kompetensi Pengamanan

PERISTIWA

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

badge-check


 Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Wartatrans.com, TOLITOLI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin.SH di hadapan sejumlah media usai pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang terlalu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jumat (13/2) 2026, mengatakan tuntutan pidan mati terhadap dua terdakwa yakni Jahide dan Heri, awal pengungkapan, penggeledahan dan penyitaan di tangani oleh penyidik Polda Sulteng di desa Kapas kecamatan Dakopamean yang masuk dalam wilayah hukum Tolitoli, sehinggah perkara nya dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Awal perkaranya di tangani penyidik Polda Sulteng, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, besama alat angkut berupa untuk di sidangkan, dan Minggu lalu agenda sidang penuntutan, kedua terdakwa warga Tolitoli dan Berau itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati,” kata Kajari.

Kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Kajari Tolitoli berharap, dengan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa supaya mendapat efek jera, kemudian untuk masyarakat Tolitoli, Kajari berharap untuk tidak melakukan atau mencoba coba menjadi perantara jual beli narkoba atau pengedar hanya karena di imiing iming uang.

“Kedua terdakwa di iming imingi uang 100juta, tapi belum di kasih,” ungkap Kajari.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nobar “Pesta Babi” di Tebet, Aktivis Soroti PSN dan Kerusakan Lingkungan di Papua

20 Mei 2026 - 13:42 WIB

“Ritmis Hayati”, Ruang Dialog Kehidupan dalam Bahasa Seni Rupa

20 Mei 2026 - 01:43 WIB

Green House Titik Hijau Resmi Diluncurkan, Terminal Teluk Lamong Terima Tanaman Langka dari Kebun Raya Purwodadi

19 Mei 2026 - 22:49 WIB

PNM Peduli Apresiasi Dedikasi Guru Honorer di Pedalaman Sikka

19 Mei 2026 - 22:07 WIB

Dukungan Armada DAMRI Warnai Kesuksesan Asian Volleyball Confederation Champions League 2026 di Pontianak

19 Mei 2026 - 20:30 WIB

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan Kedua Tahun 2026 

19 Mei 2026 - 17:15 WIB

Meneladani Cahaya Buya Hamka, HSBI Gelar Bincang Sastra Islam di UNJ

19 Mei 2026 - 16:47 WIB

Perkuat Sinergi, Manajemen dan Serikat Pekerja MTI Berkomitmen Tingkatkan Produktivitas dan Dukung Merger BUMN Logistik

19 Mei 2026 - 15:40 WIB

HSBI Susun Agenda Besar Juni–Desember 2026, Siapkan Hari Sastra hingga Road to School

19 Mei 2026 - 15:17 WIB

Catatan Halimah Munawir: Mutiara yang Ditemukan Sahabat

19 Mei 2026 - 10:33 WIB

Trending di RAGAM