Menu

Mode Gelap
Dua Insiden Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

PERISTIWA

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

badge-check


 Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Wartatrans.com, TOLITOLI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin.SH di hadapan sejumlah media usai pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang terlalu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jumat (13/2) 2026, mengatakan tuntutan pidan mati terhadap dua terdakwa yakni Jahide dan Heri, awal pengungkapan, penggeledahan dan penyitaan di tangani oleh penyidik Polda Sulteng di desa Kapas kecamatan Dakopamean yang masuk dalam wilayah hukum Tolitoli, sehinggah perkara nya dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Awal perkaranya di tangani penyidik Polda Sulteng, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, besama alat angkut berupa untuk di sidangkan, dan Minggu lalu agenda sidang penuntutan, kedua terdakwa warga Tolitoli dan Berau itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati,” kata Kajari.

Kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Kajari Tolitoli berharap, dengan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa supaya mendapat efek jera, kemudian untuk masyarakat Tolitoli, Kajari berharap untuk tidak melakukan atau mencoba coba menjadi perantara jual beli narkoba atau pengedar hanya karena di imiing iming uang.

“Kedua terdakwa di iming imingi uang 100juta, tapi belum di kasih,” ungkap Kajari.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81

20 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

20 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera

19 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB

19 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026

19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

PFN Targetkan Bioskop Sinewara Beroperasi 2027

19 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perayaan Hari Didong Didorong Miliki Landasan Perda

19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Terminal Teluk Lamong Gelar Beragam Lomba dan Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 21:53 WIB

IPCC Perkuat Keselamatan Kerja TKBM melalui Pelatihan Basic K3

18 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pesan Rakyat Aceh Kepada Juha Christensen

18 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Trending di RAGAM