Wartatrans.com, MUARA BUNGO — Seorang debitur Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Muara Bungo, M. Rafi M. Nur, 52 tahun, mengirimkan surat keberatan kepada pihak bank. Warga Kecamatan Jujuhan itu meminta klarifikasi atas dugaan lelang tanah miliknya yang disebut telah beralih tangan tanpa sepengetahuannya.
Rafi mengaku baru mengetahui tanah kebunnya telah dilelang setelah mendatangi seseorang yang mengaku sebagai pembeli pada 11 Januari 2026.

“Saya baru tahu Januari ini dari orang yang mengaku membelinya. Katanya sudah setahun yang lalu dilelang, tapi saya sama sekali tidak tahu,” kata Rafi, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut dia, selama proses lelang tersebut, ia tidak pernah menerima dokumen resmi dari BNI, baik berupa risalah lelang, penetapan pemenang lelang, maupun pemberitahuan hasil lelang. Atas dasar itu, Rafi meminta BNI Cabang Muara Bungo memberikan jawaban tertulis atas keberatannya.
Dalam suratnya, Rafi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada BNI untuk memberikan klarifikasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait.
Rafi menjelaskan, ia meminjam dana sebesar Rp 275 juta dari BNI Cabang Muara Bungo pada 2018 dengan agunan dua sertifikat kebun atas nama dirinya dan sang istri. Pembayaran kredit berjalan lancar hingga pandemi Covid-19 melanda. Saat itu, ia mengaku tidak lagi mampu membayar cicilan, dengan sisa utang sekitar Rp 214 juta.
Meski demikian, Rafi menegaskan tetap memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Ia menyebut, pada Agustus 2023, BNI sempat menawarkan restrukturisasi kredit yang ia sambut positif. Namun, hingga kini restrukturisasi tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya hanya dijanjikan terus. Katanya tinggal tanda tangan, tapi tidak pernah ada realisasinya,” ujar dia.
Alih-alih restrukturisasi, Rafi mengatakan justru menerima surat pemberitahuan jadwal lelang atas objek agunannya pada Desember 2024. Ia menyayangkan sikap bank yang dinilainya tidak transparan.
Menurut Rafi, pelelangan seluruh lahan kebun seluas sekitar 6 hektare tidak proporsional dengan nilai utang yang tersisa. “Untuk menutup utang sekitar Rp 214 juta, cukup dua hektare saja. Nilai kebun itu sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta per hektare,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Muara Bungo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.***
(Muzafalsyah)




















