Wartatrans.com, ACEH SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan oleh PT Asdal Prima Lestari dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat Pansus melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan perusahaan yang telah beroperasi sejak 1986 di Aceh Selatan.
Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, menyebut PT Asdal diduga tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, meskipun perusahaan telah menguasai lahan lebih dari 2.000 hektare. Padahal, berdasarkan regulasi perkebunan, perusahaan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Selama hampir empat dekade beroperasi, tidak ada realisasi kebun plasma. Bahkan satu batang pun tidak ditemukan,” ujar Adi, Kamis, 15 Januari 2026.
Selain persoalan plasma, Pansus juga mencatat tidak adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar perkebunan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan warga serta memperlebar kesenjangan antara perusahaan dan lingkungan sosialnya.
Dalam kunjungan tersebut, DPRK Aceh Selatan juga menyoroti minimnya keterbukaan dan komunikasi perusahaan terhadap lembaga pengawas daerah. Menurut Adi, hal itu menjadi catatan penting karena DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.
Tak hanya itu, pola hubungan PT Asdal dengan warga sekitar turut menjadi perhatian. Pansus mencatat adanya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, yang dalam beberapa kasus justru berujung pada pelaporan warga ke aparat penegak hukum.
“Seharusnya perusahaan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif, bukan langsung menempuh jalur hukum,” kata Adi.
Pansus DPRK Aceh Selatan berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil manajemen PT Asdal Prima Lestari serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perkebunan dan perlindungan hak masyarakat setempat.*** (Jasa)









