Menu

Mode Gelap
InJourney Airports Fasilitasi Diklat Pekerja Migran Indonesia Terampil ke Jepang Pelatihan CTO Perkuat SDM Andal di Terminal Petikemas Berlian untuk Akselerasi Transformasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Libur Panjang April 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Capai 617 Ribu Terima Kasih Pelanggan! KAI Sukses Layani 5 Juta Perjalanan Lebaran dengan Aman KAI Layani 5,08 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 8,07 Persen

PERISTIWA

DPRK Aceh Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran Kewajiban Plasma PT Asdal Prima Lestari

badge-check


 DPRK Aceh Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran Kewajiban Plasma PT Asdal Prima Lestari Perbesar

Wartatrans.com, ACEH SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan oleh PT Asdal Prima Lestari dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat Pansus melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan perusahaan yang telah beroperasi sejak 1986 di Aceh Selatan.

Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, menyebut PT Asdal diduga tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, meskipun perusahaan telah menguasai lahan lebih dari 2.000 hektare. Padahal, berdasarkan regulasi perkebunan, perusahaan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Selama hampir empat dekade beroperasi, tidak ada realisasi kebun plasma. Bahkan satu batang pun tidak ditemukan,” ujar Adi, Kamis, 15 Januari 2026.

Selain persoalan plasma, Pansus juga mencatat tidak adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar perkebunan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan warga serta memperlebar kesenjangan antara perusahaan dan lingkungan sosialnya.

Dalam kunjungan tersebut, DPRK Aceh Selatan juga menyoroti minimnya keterbukaan dan komunikasi perusahaan terhadap lembaga pengawas daerah. Menurut Adi, hal itu menjadi catatan penting karena DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.

Tak hanya itu, pola hubungan PT Asdal dengan warga sekitar turut menjadi perhatian. Pansus mencatat adanya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, yang dalam beberapa kasus justru berujung pada pelaporan warga ke aparat penegak hukum.

“Seharusnya perusahaan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif, bukan langsung menempuh jalur hukum,” kata Adi.

Pansus DPRK Aceh Selatan berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil manajemen PT Asdal Prima Lestari serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perkebunan dan perlindungan hak masyarakat setempat.*** (Jasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelatihan CTO Perkuat SDM Andal di Terminal Petikemas Berlian untuk Akselerasi Transformasi

3 April 2026 - 19:12 WIB

Polemik Toko Kue Gambang Semarang Kian Berkembang Liar, Owner Sesungguhnya Sulit Ditemui

3 April 2026 - 14:09 WIB

Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil

3 April 2026 - 13:42 WIB

Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

2 April 2026 - 23:40 WIB

Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026

2 April 2026 - 23:02 WIB

Dukung Persiapan Konsumsi Jemaah Haji, Garuda Terbangkan 15 Ton Makanan Siap Saji ke Jeddah

2 April 2026 - 19:36 WIB

Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah yang Lebih Layak 

2 April 2026 - 18:29 WIB

Advokad Wahyudi Perkuat Lini Hukum Wartatrans.com, Respons Meningkatnya Risiko Sengketa Media Digital

2 April 2026 - 16:48 WIB

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

Advokat Nourman, SH Gabung Di Wartatrans.com sebagai Kuasa Hukum, Perkuat Profesionalisme Media

2 April 2026 - 16:32 WIB

Trending di RAGAM