Menu ✖

Mode Gelap
IDSurvey Perkuat Pencegahan Stunting di Temanggung, dari Edukasi Keluarga hingga Pangan Bergizi KPLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batu Mandi dan Antisipasi Pencemaran Laut Hari Santri Nasional Diperingati Sederhana, SICE EO Acungi Jempol WCCE 2026 Hasilkan Jakarta Vision, Indonesia Bidik Masa Depan Ekonomi Kreatif Dunia KAI Services Latih Frontliner Tangani Kebakaran hingga Evakuasi Korban Dewan PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla, H. Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Instruksi Presiden PKS

RAGAM

Advokad Wahyudi Perkuat Lini Hukum Wartatrans.com, Respons Meningkatnya Risiko Sengketa Media Digital

badge-check


 Advokad Wahyudi Perkuat Lini Hukum Wartatrans.com, Respons Meningkatnya Risiko Sengketa Media Digital Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Lanskap media digital yang kian agresif tak hanya mempercepat arus informasi, tetapi juga memperbesar potensi konflik hukum. Wartatrans.com tampaknya membaca situasi ini sebagai ancaman sekaligus peringatan. Media tersebut resmi mengandeng Wahyudi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum, mempertegas langkah antisipatif di tengah meningkatnya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Penunjukan ini mencerminkan kesadaran baru di kalangan pengelola media online: bahwa produksi berita tidak lagi berdiri semata pada kecepatan dan eksklusivitas, tetapi juga pada ketahanan terhadap risiko hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa pemberitaan—baik melalui somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—menjadi fenomena yang kian lazim.

Pemimpin Umum Wartatrans.com, Putra Gara, menilai situasi tersebut menuntut kesiapan yang lebih sistematis dari internal media. Ia menyebut, tanpa dukungan kuasa hukum, redaksi berpotensi mengambil langkah reaktif yang justru memperkeruh persoalan.

“Dalam banyak kasus, masalah bukan hanya pada isi berita, tetapi pada cara media merespons ketika dipersoalkan. Di situ peran kuasa hukum menjadi krusial, agar setiap langkah tetap terukur dan tidak keluar dari koridor hukum,” kata Putra Gara.

Menurutnya, fungsi kuasa hukum tidak berhenti pada pendampingan saat sengketa muncul. Justru, aspek pencegahan menjadi fokus utama. Wartatrans.com, kata dia, akan melibatkan kuasa hukum dalam proses review terhadap berita-berita yang dinilai sensitif—terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau menyangkut figur publik.

Selain itu, kehadiran Wahyudi juga diarahkan untuk membantu penyusunan dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) redaksi. SOP ini mencakup mekanisme verifikasi, penulisan, hingga penanganan hak jawab dan hak koreksi—dua aspek yang kerap menjadi titik awal sengketa antara media dan pihak yang diberitakan.

Di sisi lain, Wahyudi melihat tren meningkatnya pelaporan terhadap jurnalis sebagai konsekuensi dari terbukanya ruang digital. Ia menilai, banyak kasus sebenarnya dapat dicegah jika sejak awal media memiliki panduan hukum yang jelas.

“Sering kali persoalan muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman batasan hukum jurnalistik. Di sinilah pentingnya pendampingan sejak awal, bukan setelah masalah terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam konteks sengketa, pendekatan yang ditempuh tidak selalu harus berujung pada proses litigasi. Mediasi, klarifikasi, hingga pemenuhan hak jawab secara proporsional masih menjadi jalur yang diutamakan, sepanjang dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Langkah Wartatrans.com ini sekaligus memperlihatkan pergeseran paradigma di industri media online. Jika sebelumnya aspek hukum kerap diposisikan sebagai reaksi atas krisis, kini mulai ditempatkan sebagai bagian dari manajemen risiko yang terintegrasi.

Di tengah kompetisi yang menuntut kecepatan dan viralitas, keputusan untuk memperkuat lini hukum bisa dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keberanian editorial dan kehati-hatian hukum.

Pada akhirnya, bagi Wartatrans.com, kehadiran kuasa hukum bukan sekadar tameng saat menghadapi gugatan, tetapi instrumen untuk memastikan bahwa setiap produk jurnalistik tidak hanya layak baca, tetapi juga layak uji secara hukum.*** (Daus)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IDSurvey Perkuat Pencegahan Stunting di Temanggung, dari Edukasi Keluarga hingga Pangan Bergizi

22 Oktober 2026 - 22:00 WIB

KPLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batu Mandi dan Antisipasi Pencemaran Laut

22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Dewan PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla, H. Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Instruksi Presiden PKS

22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

MPU Aceh Tengah Dukung Pemekaran ALA, Karena Berorientasi pada Keadilan dan Kemaslahatan Umat

22 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Ibu Sina dan Seni Menghadapi Ketidakpastian Hidup 

22 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Wabup Bandung Dorong Serikat Pekerja dan Buruh Tingkatkan Negosiasi Soal Ketenagakerjaan 

22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Resolusi Jihad Warnai Hari Santri TH 2026 Tingkat Kecamatan Caringin Garut 

22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kemarau Masih Melanda Kabupaten Bogor, H. Fikri Hudi Oktiarwan Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan, Lahan, dan Permukiman

22 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu Perpanjang MoU, Perkuat Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan

22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Little Harbour, Dermaga Aman bagi Anak dan Ruang Tenang bagi Orang Tua di Pelindo Regional 2

21 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Trending di ANJUNGAN