Wartatrans.com, KETAPANG — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal ratusan batang kayu ilegal yang ditemukan mengapung di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penelusuran tersebut mengarah ke kawasan hutan produksi di Desa Ulak Medang dan berujung pada penemuan lebih dari 1.500 batang kayu tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat mencurigakan dari wilayah hulu Sungai Pawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum Kehutanan melakukan patroli pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah rakit kayu yang baru merapat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Rakit itu memuat sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan seluruh kayu tidak dilengkapi dokumen resmi, baik SKSHHK maupun perizinan lainnya,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiadaan dokumen tersebut mendorong petugas menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke wilayah hulu. Beberapa jam setelah pengamanan rakit, tim bergerak menyusuri Sungai Pawan dan tiba di kawasan hutan produksi Sungai Sentap–Kacang, Desa Ulak Medang.
Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah titik penebangan dan penimbunan kayu ilegal di dalam kawasan hutan. Dari hasil penghitungan awal, lebih dari 1.500 batang kayu berhasil diamankan.
“Akses ke lokasi cukup sulit, harus melalui jalur air dan dilanjutkan berjalan kaki menembus hutan,” ujar Leonardo.
Selain kayu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pembalakan liar. Namun, tidak satu pun pelaku ditemukan di lokasi penimbunan saat penggerebekan berlangsung.
Menurut Leonardo, ketiadaan pelaku di tempat kejadian tidak menghentikan proses hukum. Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk aktor pengendali dan penyandang dana.
“Kami tidak berhenti pada barang bukti. Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar pelaku intelektual dan pemodalnya,” katanya.
Ia menyebutkan, praktik tersebut melanggar undang-undang di bidang kehutanan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Dalam pengungkapan awal di Sungai Pawan, petugas telah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Leonardo menegaskan, penindakan hingga ke sumber kayu menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas pembalakan liar dari hulu ke hilir. “Kami ingin memutus mata rantai kejahatan kehutanan, bukan sekadar menghentikan peredarannya,” ujarnya.***
DWIGYDZIGY




















