Menu

Mode Gelap
SPJM Terapkan Operational Excellence 24 Jam Demi Layanan Optimal di Sungai Mahakam Long Weekend Imlek, InJourney Hadirkan Pengalaman Berkesan di Bandara, Hotel, dan Destinasi Wisata KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang Selama Libur Panjang Imlek Penumpang Diperbolehkan Makan Minum Buka Puasa di Dalam KRL Selama Ramadan Hotel Truntum Padang Ciptakan Ramadan Penuh Makna dengan Sejumlah Promo Pengamat: Mudik Lebaran Jangan Hanya Bertumpu pada Jalan Tol!

PERISTIWA

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin: Jejak Pengalihan Anggaran hingga Sorotan Penegakan Hukum

badge-check


 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin: Jejak Pengalihan Anggaran hingga Sorotan Penegakan Hukum Perbesar

Wartatrabs.com, PONTIANAK — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Mujahidin Pontianak terus bergulir. Perkara ini kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan menyita perhatian publik karena nilai anggaran yang besar serta menyeret sejumlah nama penting.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola hibah daerah, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, hingga potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah.

Seiring berjalannya proses hukum, Kejati Kalbar telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesesuaian antara peruntukan hibah dan realisasi di lapangan. Bahkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin yang juga merupakan mantan Gubernur Kalimantan Barat dikabarkan akan dimintai keterangan.

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kalbar yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI menyatakan telah memantau perkembangan kasus ini sejak tahun lalu. Pemantauan dilakukan melalui kerja jurnalistik investigatif dengan mengumpulkan data, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta menelusuri dokumen dan fakta di lapangan.

Sejumlah pihak yang telah diklarifikasi antara lain Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin saat ini, DR. Syarif Kamaruzaman, pihak Dinas Pendidikan, serta pelaksana pembangunan SMA Mujahidin. Klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul dana hibah, perubahan peruntukan anggaran, serta hubungan antara Yayasan Masjid Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Berdasarkan hasil penelusuran, perkara ini bermula dari proposal hibah yang diajukan Yayasan Masjid Mujahidin kepada Pemprov Kalbar pada masa kepemimpinan Prof. Thamrin Usman sebagai Ketua Yayasan. Proposal tersebut diajukan untuk keperluan renovasi dan operasional Masjid Raya Mujahidin, dan dana hibah disetujui serta dicairkan pada Tahun Anggaran 2020.

Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah yang semula diperuntukkan bagi Masjid Mujahidin diduga dialihkan untuk pembangunan SMA Mujahidin, sebuah sekolah menengah atas swasta. Pengalihan peruntukan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan dan memicu kesalahpahaman antara pihak yayasan dan Pemprov.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPJM Terapkan Operational Excellence 24 Jam Demi Layanan Optimal di Sungai Mahakam

18 Februari 2026 - 16:05 WIB

Long Weekend Imlek, InJourney Hadirkan Pengalaman Berkesan di Bandara, Hotel, dan Destinasi Wisata

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh

17 Februari 2026 - 23:45 WIB

Parade Barongsai Meriahkan Libur Imlek di Bandara InJourney Airports

17 Februari 2026 - 18:24 WIB

Trending di BANDARA