Menu

Mode Gelap
InJourney Airports Kebut Transformasi Bandara Soekarno-Hatta Menuju 10 Besar Dunia 2029 Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah Perang Apparel Piala Dunia 2026: Hegemoni, Inovasi, dan Cuan Raksasa di Panggung 11 Miliar Dolar Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari Rp80 Triliun Subsidi Mobil Listrik, Industri Untung Rakyat Tetap Naik Motor

PERISTIWA

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin: Jejak Pengalihan Anggaran hingga Sorotan Penegakan Hukum

badge-check


 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin: Jejak Pengalihan Anggaran hingga Sorotan Penegakan Hukum Perbesar

Wartatrabs.com, PONTIANAK — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Mujahidin Pontianak terus bergulir. Perkara ini kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan menyita perhatian publik karena nilai anggaran yang besar serta menyeret sejumlah nama penting.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola hibah daerah, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, hingga potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah.

Seiring berjalannya proses hukum, Kejati Kalbar telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesesuaian antara peruntukan hibah dan realisasi di lapangan. Bahkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin yang juga merupakan mantan Gubernur Kalimantan Barat dikabarkan akan dimintai keterangan.

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kalbar yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI menyatakan telah memantau perkembangan kasus ini sejak tahun lalu. Pemantauan dilakukan melalui kerja jurnalistik investigatif dengan mengumpulkan data, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta menelusuri dokumen dan fakta di lapangan.

Sejumlah pihak yang telah diklarifikasi antara lain Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin saat ini, DR. Syarif Kamaruzaman, pihak Dinas Pendidikan, serta pelaksana pembangunan SMA Mujahidin. Klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul dana hibah, perubahan peruntukan anggaran, serta hubungan antara Yayasan Masjid Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Berdasarkan hasil penelusuran, perkara ini bermula dari proposal hibah yang diajukan Yayasan Masjid Mujahidin kepada Pemprov Kalbar pada masa kepemimpinan Prof. Thamrin Usman sebagai Ketua Yayasan. Proposal tersebut diajukan untuk keperluan renovasi dan operasional Masjid Raya Mujahidin, dan dana hibah disetujui serta dicairkan pada Tahun Anggaran 2020.

Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah yang semula diperuntukkan bagi Masjid Mujahidin diduga dialihkan untuk pembangunan SMA Mujahidin, sebuah sekolah menengah atas swasta. Pengalihan peruntukan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan dan memicu kesalahpahaman antara pihak yayasan dan Pemprov.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari

12 Juli 2026 - 15:12 WIB

Normalisasi Ciliwung Telan Anggaran Rp300 M: 1 RT Pasti Hilang, Banjir Belum Tentu 

12 Juli 2026 - 15:05 WIB

390 Ton Logam Tanah Jarang Bocor, Hilirisasi Indonesia Sangat Dipertanyakan

12 Juli 2026 - 15:01 WIB

IPC TPK Rayakan 13 Tahun dengan Semangat ESG, Hadirkan Pertumbuhan yang Berdampak Positif

12 Juli 2026 - 07:11 WIB

Akhirnya, Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

11 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jum’at Berkah Aceh Bangun Ukhuwah Lewat Segelas Kopi dan Sepotong Kue di Masjid tansaran 

10 Juli 2026 - 20:37 WIB

Nobar Perempatfinal Hingga Final Piala Dunia 2026 Dihadirkan InJourney Airports di 7 Bandara

10 Juli 2026 - 18:55 WIB

Febrie Setelah Digeledah Tegaskan Tidak Mundur, Penanganan Kasus Asabri hingga MBG Tetap Berjalan

10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Omah Jangan Diam Terus, Resto di Depok yang Menyajikan Kelezatan, Perjalanan, dan Nilai Kemanusiaan

10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pelita Air Hadirkan Senandung Musikal Maliq & D’Essentials di Penerbangan

10 Juli 2026 - 15:42 WIB

Trending di EKOBIS