Menu ✖

Mode Gelap
Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall   KAI Services Resmikan TPS3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial Sasar 1.115 Penerima Manfaat, ASDP Luncurkan Program Pencegahan Stunting di 10 Wilayah DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia Angkutan Perkebunan Melesat, KAI Catat 480.121 Ton hingga September 2026

JALUR

Layanan Lost and Found DAMRI Amankan Barang Pelanggan dengan Total Rp218 Juta

badge-check


 Layanan Lost and Found DAMRI Amankan Barang Pelanggan dengan Total Rp218 Juta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Sepanjang Tahun 2025, DAMRI telah menyelamatkan barang mlik pelanggan yang tertinggal dengan estimasi total senilai 218 Juta Rupiah dari berbagai segmen layanan angkutan penumpang._

Barang tertinggal kerap menjadi risiko yang tidak terpisahkan dari mobilitas pelanggan. Menyadari hal tersebut, DAMRI secara konsisten menerapkan prosedur penanganan lost and found sebagai bentuk tanggung jawab layanan, guna memastikan setiap barang milik pelanggan dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2025, DAMRI telah berhasil menyelamatkan barang milik pelanggan sebanyak 356 barang. Kategori barang lost and found yang tercatat cukup beragam, mulai dari barang berharga seperti tas dan koper, dompet, perhiasan, maupun alat elektronik seperti laptop dan handphone, dokumen berharga seperti KTP/Paspor atau surat berharga lainnya, barang konsumsi seperti oleh-oleh maupun makanan olahan, hingga barang temuan lainnya seperti tempat minum, pengisi daya, topi, dan sebagainya.

Dari total 356 barang temuan tersebut, 48 persen tergolong barang berharga, kategori barang umum sebanyak 36 persen, dan 16 persen dari kategori barang konsumsi baik yang bersifat tahan lama seperti makanan kering, dan barang konsumsi tidak tahan lama, seperti makanan olahan bersifat basah, dan sisanya dari kategori dokumen atau surat berharga, terutama dokumen identitas yang paling sering ditemukan.

Dari ragam segmen layanan angkutan penumpang, kejadian barang tertinggal paling sering terjadi di angkutan pemadu moda (bandara), yaitu mencapai 58 persen. Pada angkutan antarkota, lost and found juga cukup mendominasi sebanyak 34 persen, dan segmen lain seperti angkutan perkotaan, KSPN, pariwisata, hingga lintas batas negara,

Setiap proses penanganan lost and found barang milik pelanggan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan aduan lost and found, ketika DAMRI menerima aduan berdasarkan informasi terbaru, seperti identitas pelapor, kondisi dan jenis barang, dan rincian kronologi mengenai barang tertinggal, serta bukti tiket perjalanan, kru dan tim lapangan dengan sigap melakukan koordinasi untuk pencarian barang, apabila barang ditemukan, tim akan langsung mengabari pelapor untuk serah terima, dan disimpan sesuai ketentuan.

“Barang milik pelanggan menjadi tanggung jawab masing-masing, namun tidak dapat dipungkiri, kejadian barang tertinggal atau tertukar dapat terjadi. DAMRI mengupayakan untuk selalu tanggap dalam penanganan barang yang masih ada di armada maupun area pelanggan,” ujar _Head of Corporate Communication_ DAMRI, P. Septian Adri S.

“Kami bangga dengan sikap responsif dan kejujuran setiap petugas di lapangan. Hal ini menunjukkan integritas dan budaya layanan prima yang diterapkan di lingkungan kerja DAMRI,” tutup Septian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan lainnya mengenai layanan, termasuk barang lost and found, masyarakat dapat menghubungi layanan Whatsapp Business DAMRI (0811-2110-0825), mengakses situs resmi damri.co.id atau melalui akun media sosial @damriindonesia serta melalui Halo DAMRI 1500 825 dan email cs@damri.co.id.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial

9 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa

8 Oktober 2026 - 21:42 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang pada KBT

8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

KKP Luncurkan Aturan Pengelolaan Alat Tangkap Tertinggal, Hilang, dan Rusak

8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe

8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 Terkait Ojol

8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Trending di EKOBIS