Menu

Mode Gelap
Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Stasiun demi Kenyamanan dan Keselamatan KAI Amankan 6.047 Barang Tertinggal Awal 2026, Pelanggan Diimbau Lebih Waspada Saat Naik Kereta Api Serius Bangun SDM Maritim, Pemerintah Timor Leste Kunjungi Poltekpel Surabaya Pelabuhan Pangkal Balam Perkuat Komitmen Jaga Layanan Bersama Mitra

Uncategorized

PBHI Sulsel Ragukan Kesimpulan Polda Sulteng soal Kematian Afif Siraj

badge-check


 PBHI Sulsel Ragukan Kesimpulan Polda Sulteng soal Kematian Afif Siraj Perbesar

Wartatrans.com, PALU — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj meragukan kesimpulan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang menyatakan Afif meninggal akibat serangan jantung mendadak. Mereka menilai konferensi pers yang digelar Polda Sulteng pada 13 Januari 2026 justru berpotensi menyesatkan opini publik karena dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta lapangan.

Sikap tersebut disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku kuasa hukum keluarga korban dalam keterangan pers, Jumat. PBHI menegaskan bahwa kematian Afif bukan semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel.

“Kematian seseorang adalah peristiwa hukum dan kemanusiaan. Kesimpulan negara atas kematian warga tidak boleh menyisakan keraguan, apalagi konflik kepentingan,” ujar perwakilan PBHI Sulsel.

PBHI memaparkan, pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 19.11 WITA, Afif Siraj sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya. Dalam komunikasi itu, Afif mengeluhkan kondisi tubuhnya yang dipenuhi lebam dan luka, yang menurutnya baru diketahui setelah bangun tidur. Keluarga melihat secara langsung luka di kelopak mata, alis robek, memar di lengan, serta wajah yang menghitam di bawah mata.

Dua hari berselang, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Afif ditemukan meninggal dunia di dalam ruko Palupi Green Residence, Palu, dalam posisi tengkurap. Polisi menemukan darah di lantai, luka robek di alis kanan, serta sejumlah memar di tubuh korban. Kondisi ruko disebut berantakan, termasuk kamar mandi dan dapur, serta penutup kloset yang terlepas.

Pada hari yang sama dini hari, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polda Sulteng. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan toksikologi, hingga digital forensik terhadap tiga telepon genggam milik korban.

Dalam konferensi pers 13 Januari 2026, Polda Sulteng menyimpulkan Afif meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung mendadak. Ahli forensik menyebut adanya pembesaran jantung dan pembendungan pembuluh darah, sementara hasil toksikologi tidak menemukan racun atau zat berbahaya.

Namun, PBHI menilai kesimpulan tersebut tidak menjawab luka-luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban. Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi ahli independen yang dihadirkan polisi.

“Ahli independen seharusnya diajukan oleh keluarga korban untuk pembanding, bukan oleh penyidik,” kata PBHI. Selain itu, ahli tersebut dinilai tidak terlibat langsung dalam autopsi organ dalam sehingga dianggap tidak memiliki kompetensi penuh untuk menyimpulkan penyebab kematian.

PBHI juga menyoroti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga ponsel milik Afif. Meski dinyatakan tidak ditemukan komunikasi terkait penganiayaan, kuasa hukum menyebut adanya aktivitas mencurigakan setelah ponsel diserahkan ke penyidik.

Menurut PBHI, nomor WhatsApp Afif sempat keluar dari grup keluarga dan aplikasi WhatsApp pada ponsel korban terhapus, padahal ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sandi dan berada dalam penguasaan aparat. “Ada dugaan penghapusan jejak komunikasi. Kami tidak menuduh pihak tertentu, tetapi proses ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar PBHI.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBHI Sulsel mendesak Polda Sulteng melanjutkan penyelidikan tanpa bergantung pada keterangan ahli yang dinilai meragukan. Mereka juga meminta transparansi metodologi pemeriksaan forensik dan digital forensik.

Selain itu, PBHI mendesak Markas Besar Polri melakukan audit independen terhadap seluruh proses penyelidikan, termasuk forensik medis dan digital. “Kasus ini bukan sekadar soal penyebab kematian, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” kata PBHI.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan atas bantahan dan desakan yang disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj.*** (Rintoh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir

11 April 2026 - 14:18 WIB

Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek

11 April 2026 - 12:28 WIB

Pelukis “Garis Liris” Titis Djabarudin Berpulang, Dunia Seni Kehilangan Sosok Puitik

11 April 2026 - 00:06 WIB

Pidie Jaya Kembali Terendam, Jalan Nasional Lumpuh

10 April 2026 - 20:38 WIB

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pascalebaran Lebih Terkendali

10 April 2026 - 13:07 WIB

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Pelindo Dukung Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat

10 April 2026 - 12:58 WIB

Begini Skema Kebijakan Penerapan WFH bagi ASN Kemenhub

10 April 2026 - 08:52 WIB

Scoot Perluas Jangkauan di Indonesia, Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak

10 April 2026 - 06:50 WIB

Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik 

9 April 2026 - 18:04 WIB

Sajak-Sajak Pulo Lasman Simanjuntak 

9 April 2026 - 17:43 WIB

Trending di SENI BUDAYA