Wartatrans.com, PALU — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj meragukan kesimpulan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang menyatakan Afif meninggal akibat serangan jantung mendadak. Mereka menilai konferensi pers yang digelar Polda Sulteng pada 13 Januari 2026 justru berpotensi menyesatkan opini publik karena dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta lapangan.
Sikap tersebut disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku kuasa hukum keluarga korban dalam keterangan pers, Jumat. PBHI menegaskan bahwa kematian Afif bukan semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel.

“Kematian seseorang adalah peristiwa hukum dan kemanusiaan. Kesimpulan negara atas kematian warga tidak boleh menyisakan keraguan, apalagi konflik kepentingan,” ujar perwakilan PBHI Sulsel.
PBHI memaparkan, pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 19.11 WITA, Afif Siraj sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya. Dalam komunikasi itu, Afif mengeluhkan kondisi tubuhnya yang dipenuhi lebam dan luka, yang menurutnya baru diketahui setelah bangun tidur. Keluarga melihat secara langsung luka di kelopak mata, alis robek, memar di lengan, serta wajah yang menghitam di bawah mata.
Dua hari berselang, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Afif ditemukan meninggal dunia di dalam ruko Palupi Green Residence, Palu, dalam posisi tengkurap. Polisi menemukan darah di lantai, luka robek di alis kanan, serta sejumlah memar di tubuh korban. Kondisi ruko disebut berantakan, termasuk kamar mandi dan dapur, serta penutup kloset yang terlepas.
Pada hari yang sama dini hari, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polda Sulteng. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan toksikologi, hingga digital forensik terhadap tiga telepon genggam milik korban.
Dalam konferensi pers 13 Januari 2026, Polda Sulteng menyimpulkan Afif meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung mendadak. Ahli forensik menyebut adanya pembesaran jantung dan pembendungan pembuluh darah, sementara hasil toksikologi tidak menemukan racun atau zat berbahaya.
Namun, PBHI menilai kesimpulan tersebut tidak menjawab luka-luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban. Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi ahli independen yang dihadirkan polisi.
“Ahli independen seharusnya diajukan oleh keluarga korban untuk pembanding, bukan oleh penyidik,” kata PBHI. Selain itu, ahli tersebut dinilai tidak terlibat langsung dalam autopsi organ dalam sehingga dianggap tidak memiliki kompetensi penuh untuk menyimpulkan penyebab kematian.
PBHI juga menyoroti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga ponsel milik Afif. Meski dinyatakan tidak ditemukan komunikasi terkait penganiayaan, kuasa hukum menyebut adanya aktivitas mencurigakan setelah ponsel diserahkan ke penyidik.
Menurut PBHI, nomor WhatsApp Afif sempat keluar dari grup keluarga dan aplikasi WhatsApp pada ponsel korban terhapus, padahal ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sandi dan berada dalam penguasaan aparat. “Ada dugaan penghapusan jejak komunikasi. Kami tidak menuduh pihak tertentu, tetapi proses ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar PBHI.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBHI Sulsel mendesak Polda Sulteng melanjutkan penyelidikan tanpa bergantung pada keterangan ahli yang dinilai meragukan. Mereka juga meminta transparansi metodologi pemeriksaan forensik dan digital forensik.
Selain itu, PBHI mendesak Markas Besar Polri melakukan audit independen terhadap seluruh proses penyelidikan, termasuk forensik medis dan digital. “Kasus ini bukan sekadar soal penyebab kematian, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” kata PBHI.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan atas bantahan dan desakan yang disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj.*** (Rintoh)




















