Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

Uncategorized

PBHI Sulsel Ragukan Kesimpulan Polda Sulteng soal Kematian Afif Siraj

badge-check


 PBHI Sulsel Ragukan Kesimpulan Polda Sulteng soal Kematian Afif Siraj Perbesar

Wartatrans.com, PALU — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj meragukan kesimpulan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang menyatakan Afif meninggal akibat serangan jantung mendadak. Mereka menilai konferensi pers yang digelar Polda Sulteng pada 13 Januari 2026 justru berpotensi menyesatkan opini publik karena dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta lapangan.

Sikap tersebut disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku kuasa hukum keluarga korban dalam keterangan pers, Jumat. PBHI menegaskan bahwa kematian Afif bukan semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel.

“Kematian seseorang adalah peristiwa hukum dan kemanusiaan. Kesimpulan negara atas kematian warga tidak boleh menyisakan keraguan, apalagi konflik kepentingan,” ujar perwakilan PBHI Sulsel.

PBHI memaparkan, pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 19.11 WITA, Afif Siraj sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya. Dalam komunikasi itu, Afif mengeluhkan kondisi tubuhnya yang dipenuhi lebam dan luka, yang menurutnya baru diketahui setelah bangun tidur. Keluarga melihat secara langsung luka di kelopak mata, alis robek, memar di lengan, serta wajah yang menghitam di bawah mata.

Dua hari berselang, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Afif ditemukan meninggal dunia di dalam ruko Palupi Green Residence, Palu, dalam posisi tengkurap. Polisi menemukan darah di lantai, luka robek di alis kanan, serta sejumlah memar di tubuh korban. Kondisi ruko disebut berantakan, termasuk kamar mandi dan dapur, serta penutup kloset yang terlepas.

Pada hari yang sama dini hari, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polda Sulteng. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan toksikologi, hingga digital forensik terhadap tiga telepon genggam milik korban.

Dalam konferensi pers 13 Januari 2026, Polda Sulteng menyimpulkan Afif meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung mendadak. Ahli forensik menyebut adanya pembesaran jantung dan pembendungan pembuluh darah, sementara hasil toksikologi tidak menemukan racun atau zat berbahaya.

Namun, PBHI menilai kesimpulan tersebut tidak menjawab luka-luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban. Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi ahli independen yang dihadirkan polisi.

“Ahli independen seharusnya diajukan oleh keluarga korban untuk pembanding, bukan oleh penyidik,” kata PBHI. Selain itu, ahli tersebut dinilai tidak terlibat langsung dalam autopsi organ dalam sehingga dianggap tidak memiliki kompetensi penuh untuk menyimpulkan penyebab kematian.

PBHI juga menyoroti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga ponsel milik Afif. Meski dinyatakan tidak ditemukan komunikasi terkait penganiayaan, kuasa hukum menyebut adanya aktivitas mencurigakan setelah ponsel diserahkan ke penyidik.

Menurut PBHI, nomor WhatsApp Afif sempat keluar dari grup keluarga dan aplikasi WhatsApp pada ponsel korban terhapus, padahal ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sandi dan berada dalam penguasaan aparat. “Ada dugaan penghapusan jejak komunikasi. Kami tidak menuduh pihak tertentu, tetapi proses ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar PBHI.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBHI Sulsel mendesak Polda Sulteng melanjutkan penyelidikan tanpa bergantung pada keterangan ahli yang dinilai meragukan. Mereka juga meminta transparansi metodologi pemeriksaan forensik dan digital forensik.

Selain itu, PBHI mendesak Markas Besar Polri melakukan audit independen terhadap seluruh proses penyelidikan, termasuk forensik medis dan digital. “Kasus ini bukan sekadar soal penyebab kematian, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” kata PBHI.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan atas bantahan dan desakan yang disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj.*** (Rintoh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Hadirkan Genre Bisnis Baru, 10 Bioskop Mini Alfamart Siap Ramaikan Jagat Hiburan

6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

5 Juli 2026 - 23:59 WIB

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Trending di RAGAM