Wartatrans.com, SAMBAS — Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menangkap seorang perempuan berinisial SK, 38 tahun, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih berusia sembilan tahun. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian.
SK, warga Kecamatan Paloh, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas setelah adanya laporan resmi dari pendamping korban. Penangkapan dilakukan usai penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta sejumlah barang bukti yang dinilai menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telah mengamankan seorang perempuan berusia 38 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sambas AKP Sadoko saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara. “Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari, setelah penyidik menyatakan alat bukti cukup,” ujarnya.
Menurut Rahmad, perkara ini menjadi atensi khusus karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke tahap hukum berikutnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum,” kata Rahmad.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak hanya melakukan perbuatan asusila, tetapi juga merekam kejadian tersebut dan memperlihatkannya kepada pihak lain. Dugaan ini disebut dapat memperberat posisi hukum tersangka.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan proses pendampingan terhadap korban. “Dari penelusuran awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yang kemudian kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sehari-hari, SK diketahui bekerja sebagai penjual lontong sayur di lingkungan tempat tinggalnya. Aktivitasnya yang dinilai biasa membuat warga sekitar tidak menaruh kecurigaan hingga kasus ini terungkap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SK ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Kepolisian bersama instansi terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, kesehatan, dan psikologis.
“Kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Pemulihan kondisi fisik dan mental korban menjadi perhatian utama,” kata AKP Sadoko.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan keluarga bersama sang nenek. Dalam waktu dekat, korban direncanakan dibawa ke Pontianak untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan konseling di tingkat provinsi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.***
DWIGYDZIGY




















