Wartatrans.com, KETAPANG — Insiden penyerangan terhadap prajurit TNI oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di Ketapang, Kalimantan Barat, membuka tabir persoalan serius terkait pengawasan tenaga kerja asing dan aktivitas ilegal di area sensitif.
Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura menegaskan bahwa langkah prajurit yang memilih menghindari konflik terbuka bukanlah bentuk kelemahan, melainkan keputusan taktis untuk mencegah eskalasi kekerasan dan potensi korban jiwa.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Yusub Dody Sandra, menjelaskan bahwa prajurit di lapangan menghadapi situasi tidak berimbang ketika diserang secara tiba-tiba oleh belasan WNA bersenjata tajam, airsoft gun, dan alat kejut listrik.
“Dalam kondisi seperti itu, prioritas utama adalah keselamatan personel dan pengendalian situasi. Prajurit mengambil langkah de-eskalasi sambil melaporkan kejadian secara berjenjang,” ujar Yusub di Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (14/12) sekitar pukul 15.40 WIB, saat prajurit Batalyon Zipur 6/SD sedang melaksanakan latihan rutin. Empat prajurit mendatangi lokasi setelah menerima laporan satpam PT SRM mengenai aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar area latihan militer.
Di lokasi, prajurit menemukan sejumlah WNA asal China yang mengoperasikan drone tanpa izin resmi. Saat upaya klarifikasi dilakukan sesuai prosedur, situasi justru memanas ketika kelompok WNA lain datang dan melakukan penyerangan secara agresif.
Insiden itu mengakibatkan kerusakan pada satu unit mobil perusahaan jenis Hilux dan satu sepeda motor milik karyawan PT. SRM.
Belakangan diketahui, insiden ini tidak berdiri sendiri. PT SRM disebut tengah mengalami sengkarut internal menyusul perubahan kepemilikan dan manajemen yang telah sah secara hukum. Manajemen baru perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya aktivitas WNA yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan kerja.
Kasus ini langsung menarik perhatian pemerintah pusat. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa sebanyak 26 WNA telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Ketapang, dengan kemungkinan jumlah bertambah hingga 34 orang.
“Tim dari Ditjen Imigrasi pusat sudah turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah,” kata Yuldi dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Menurut Yuldi, kepolisian kini mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut, sementara imigrasi fokus pada aspek keabsahan izin tinggal dan aktivitas para WNA.
Informasi yang berkembang menyebutkan mayoritas WNA yang diamankan merupakan warga negara China.
Peristiwa di Ketapang menjadi pengingat bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus diawasi secara ketat, terlebih di wilayah yang memiliki objek vital dan area latihan militer. Keputusan TNI untuk menahan diri dinilai sebagai bentuk profesionalisme aparat negara dalam menjaga stabilitas, sembari memastikan penegakan hukum berjalan melalui jalur yang semestinya.
Kini, publik menanti langkah tegas negara untuk menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan kedaulatan hukum Indonesia tetap berdiri tegak di atas kepentingan siapa pun.*** (LonyengRap)










