Wartatrans.com, KUBU RAYA —Setelah Dua Tahun Vakum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya kembali menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah dua tahun terakhir tidak dapat melakukannya.
Untuk tahun 2026, UMK Kubu Raya resmi dipatok sebesar Rp3.100.000. Angka ini naik 7,70 persen atau setara Rp221.714 dibanding UMK 2025 yang berada di kisaran Rp2.878.286. Penetapan tersebut sekaligus menandai kembalinya Kubu Raya sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang memiliki UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepastian itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan melalui proses panjang, terukur, dan transparan, dengan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan kebijakan pengupahan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik, sekaligus tetap melindungi kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Penetapan UMK bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak. Proses ini melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah diatur regulasi,” ujar Wan Iwansyah di Sungai Raya, Senin.
Ia menjelaskan, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) merupakan agenda rutin tahunan Dewan Pengupahan Kabupaten. Lembaga ini beranggotakan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi dan hukum.
Komposisi tersebut, menurutnya, dirancang untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penetapan UMK 2026, Kubu Raya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, acuan teknis juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI/01/00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum.
Proses pembahasan UMK dan UMSK Kubu Raya 2026 dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar pada 22 Desember 2025. Rapat ini menjadi momen penting, mengingat dalam dua tahun sebelumnya—2023 dan 2024—Kubu Raya tidak dapat menetapkan UMK.
Penyebabnya, hasil perhitungan saat itu berada di bawah UMP Kalimantan Barat, sehingga secara regulasi kabupaten tidak diperkenankan memiliki UMK sendiri.
Namun situasi berubah setelah adanya ketentuan Pasal 31A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut membuka ruang bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kubu Raya untuk kembali mengajukan penetapan UMK.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya dalam tiga tahun terakhir secara konsisten tercatat lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Barat.
Pada 2022, ekonomi Kubu Raya tumbuh 5,43 persen, sementara Kalbar 5,07 persen. Tahun 2023, Kubu Raya tumbuh 4,96 persen, melampaui Kalbar yang berada di angka 4,46 persen. Tren positif itu berlanjut pada 2024, dengan pertumbuhan Kubu Raya sebesar 4,99 persen, sedikit di atas Kalbar yang mencatat 4,90 persen.
“Dengan demikian, syarat penetapan UMK telah terpenuhi. Tahun 2026 ini Kubu Raya dapat menetapkan UMK, dengan catatan hasil perhitungan harus lebih tinggi dari UMP,” kata Wan Iwansyah.
Perhitungan UMK 2026 dilakukan menggunakan formula nasional yang mempertimbangkan sejumlah variabel utama.
Di antaranya adalah rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah dari rata-rata data tiga tahun terakhir. Hasil perhitungan tersebut menetapkan UMK Kubu Raya 2026 sebesar Rp. 3.100.000. Angka ini berada di atas UMP Kalimantan Barat 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 3.054.552.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu. UMSK 2026 ditetapkan bagi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, khususnya subsektor Perkebunan Kelapa Sawit dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262.
Selain itu, sektor Industri Pengolahan, khususnya subsektor Minyak Kelapa Sawit dengan KBLI 10431, juga masuk dalam penetapan UMSK. Untuk kedua subsektor tersebut, UMSK ditetapkan sebesar Rp. 3.108.000.
Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya kemudian disampaikan oleh Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalimantan Barat. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Dengan keluarnya keputusan tersebut, UMK dan UMSK Kubu Raya 2026 dinyatakan sah dan berlaku.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menyebut UMK Kubu Raya sebagai yang terendah di Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa perbedaan besaran upah antar daerah merupakan konsekuensi dari variabel objektif yang digunakan dalam perhitungan.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan angka secara sepihak di luar formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua angka berasal dari data resmi BPS dan formula pemerintah pusat, bukan karena keinginan daerah, pekerja, atau pengusaha,” ujar Wan Iwansyah.
Meski demikian, kenaikan UMK Kubu Raya 2026 tercatat cukup signifikan. Dengan kenaikan 7,70 persen, Kubu Raya menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi kedua di Kalimantan Barat.
Pemerintah daerah menilai kenaikan ini mencerminkan kinerja ekonomi daerah yang relatif stabil, sekaligus menjadi upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Pemkab Kubu Raya juga menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait penerapan UMK 2026. UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerjanya.
UMK 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajak masyarakat dan pekerja turut berperan aktif dalam pengawasan.
Pelanggaran terhadap penerapan UMK dapat dilaporkan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, maupun melalui layanan pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan.
“Partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar kebijakan UMK benar-benar melindungi hak pekerja dan berjalan sesuai ketentuan,” kata Wan Iwansyah.
Dengan penetapan UMK 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, kebijakan pengupahan diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.*** (LonyenkRap)




















