Wartatrans.com, BATAM — Pengusaha Batam, Akhmad Rosano, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah video pernyataannya yang viral terbukti berisi informasi tidak benar terkait 40 ton beras impor ilegal di Batam.
Dalam video klarifikasinya, Rosano mengakui bahwa pernyataannya mengenai Mentan yang disebut menyampaikan soal barang impor tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.

Dokumen yang ia klaim sebagai surat MBG untuk Tanjung Balai Karimun bukan dokumen resmi, melainkan hanya potongan kliping media tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klaim bahwa dokumen kapal dan pengeluaran barang lengkap juga keliru, karena ternyata ada beberapa dokumen yang tidak terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan dalam video sebelumnya “tidak benar dan tidak dilengkapi dokumen sah.” Rosano kemudian meminta maaf kepada Mentan Amran serta seluruh aparat pemerintahan yang bertugas mengawasi jalannya program nasional, termasuk program Presiden Asta Cita.
Sebelumnya, Rosano mengklaim bahwa beras sitaan 40 ton dan sejumlah komoditas lain di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, merupakan barang legal untuk kebutuhan MBG di Kabupaten Karimun. Namun Bea dan Cukai Batam membantah keras klaim tersebut karena tidak ditemukan satu pun dokumen yang mengaitkan barang itu dengan program MBG.
Bea Cukai menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan bagian dari program Makan Bergizi Gratis.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menekankan bahwa mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melarang masuknya beras impor karena stok dalam negeri mencukupi dan untuk menjaga semangat serta kesejahteraan 115 juta petani yang sedang giat meningkatkan produksi.*** (Dulloh/BS)




















