Menu

Mode Gelap
Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026 Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026 KA Bandara Adi Soemarmo Catat Okupansi 129 Persen Selama Nataru, jadi Pilihan Utama Masyarakat Madiun Refleksi Awal Tahun, Noyo Gimbal View Dipadati Wisatawan Pelindo Berbagi Kasih di Akhir Tahun, Santuni 150 Anak Yatim Piatu di Kota Makassar

Uncategorized

Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

BANJARMASIN — Kepolisian menetapkan Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ZD (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025).

Dengan kedua tangan diborgol, Bripda Seili dihadirkan ke hadapan awak media. Ia tampak tertunduk saat kepolisian menyampaikan secara resmi status hukumnya. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penerapan pasal berlapis tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP karena adanya unsur pembunuhan dan pengambilan barang milik korban,” ujar Adam.

Menurut Adam, penetapan pasal dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, barang bukti, serta hasil autopsi terhadap jasad korban. Ia menegaskan, pasal yang dikenakan masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher korban yang mengindikasikan cekikan. Selain itu, tim forensik juga menemukan cairan sperma pada kemaluan korban. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kasus ini terungkap beberapa jam kemudian setelah jasad korban ditemukan.

Sekitar pukul 07.30 Wita, petugas kebersihan menemukan jasad seorang perempuan di dalam gorong-gorong kawasan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin. Temuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan autopsi. Identitas korban kemudian diketahui sebagai ZD, mahasiswi ULM berusia 20 tahun.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri pergerakan korban sebelum meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Rekaman CCTV menunjukkan mobil milik tersangka berhenti di lokasi tertentu sebelum jasad korban dibuang. Selain itu, sejumlah barang milik korban ditemukan tercecer di beberapa lokasi, antara lain sepatu, helm, kunci sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan telepon seluler.

Adam mengungkapkan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang telepon seluler korban ke area rawa-rawa.

Polisi akhirnya menangkap Bripda Seili di Kota Banjarbaru pada malam hari, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Dalam pemeriksaan, tersangka sempat menyebut adanya pelaku lain yang terlibat. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, polisi memastikan tersangka bertindak seorang diri.

“Hasil penyidikan sementara tidak menemukan keterlibatan pelaku lain. Tersangka adalah pelaku tunggal,” kata Adam.

Selain proses pidana, Bripda Seili juga menghadapi proses etik di internal kepolisian. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, tersangka telah melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Hery, perbuatan tersangka tergolong pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini pelanggaran berat,” ujar Hery.

Sidang kode etik terhadap Bripda Muhammad Seili dijadwalkan digelar pada Senin (29/12/2025). Polda Kalimantan Selatan menyatakan akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan luas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana

1 Januari 2026 - 21:37 WIB

Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026

1 Januari 2026 - 21:20 WIB

Malam Tahun Baru di Kalbar Kondusif, Diisi Doa Lintas Agama dan Refleksi Akhir Tahun

1 Januari 2026 - 11:29 WIB

Wabah Penyakit Serang Pengungsi di Takengon, Balita Ditangani KASI DOKKES Polres Aceh Tengah

1 Januari 2026 - 11:15 WIB

Pedagang Dadakan Menjamur di Jalanan Takengon, Warga Minta Penertiban

1 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di EKOBIS