Menu

Mode Gelap
Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial

Uncategorized

Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


 Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

BANJARMASIN — Kepolisian menetapkan Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ZD (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025).

Dengan kedua tangan diborgol, Bripda Seili dihadirkan ke hadapan awak media. Ia tampak tertunduk saat kepolisian menyampaikan secara resmi status hukumnya. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penerapan pasal berlapis tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP karena adanya unsur pembunuhan dan pengambilan barang milik korban,” ujar Adam.

Menurut Adam, penetapan pasal dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, barang bukti, serta hasil autopsi terhadap jasad korban. Ia menegaskan, pasal yang dikenakan masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher korban yang mengindikasikan cekikan. Selain itu, tim forensik juga menemukan cairan sperma pada kemaluan korban. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kasus ini terungkap beberapa jam kemudian setelah jasad korban ditemukan.

Sekitar pukul 07.30 Wita, petugas kebersihan menemukan jasad seorang perempuan di dalam gorong-gorong kawasan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin. Temuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan autopsi. Identitas korban kemudian diketahui sebagai ZD, mahasiswi ULM berusia 20 tahun.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri pergerakan korban sebelum meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Rekaman CCTV menunjukkan mobil milik tersangka berhenti di lokasi tertentu sebelum jasad korban dibuang. Selain itu, sejumlah barang milik korban ditemukan tercecer di beberapa lokasi, antara lain sepatu, helm, kunci sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan telepon seluler.

Adam mengungkapkan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang telepon seluler korban ke area rawa-rawa.

Polisi akhirnya menangkap Bripda Seili di Kota Banjarbaru pada malam hari, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Dalam pemeriksaan, tersangka sempat menyebut adanya pelaku lain yang terlibat. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, polisi memastikan tersangka bertindak seorang diri.

“Hasil penyidikan sementara tidak menemukan keterlibatan pelaku lain. Tersangka adalah pelaku tunggal,” kata Adam.

Selain proses pidana, Bripda Seili juga menghadapi proses etik di internal kepolisian. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, tersangka telah melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Hery, perbuatan tersangka tergolong pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini pelanggaran berat,” ujar Hery.

Sidang kode etik terhadap Bripda Muhammad Seili dijadwalkan digelar pada Senin (29/12/2025). Polda Kalimantan Selatan menyatakan akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan luas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.*** (LonyenkRap)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Jelang Kedatangan Kapal Garibaldi, Pangkalan TNI AL Bergerak 2 Fungsi

26 Agustus 2026 - 09:25 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan

23 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Ketua BFLF Dampingi Putri Pariwisata Aceh 2026 Raih Dukungan Forkopimda Lhokseumawe

21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Pascagempa, Kemenkes Siapkan Rumkitlap di Flores dengan 100 Tempat Tidur

21 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Di Upacara Peringatan HUT ke 81 Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Pamer Keberhasilan

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

KKP Kibarkan Merah Putih di Perairan Teluk Banten

19 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Di Istana Kepresidenan Yogyakarta IPEMAH LUTYO Tampilkan Didong Gayo dan Tari Guel Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Trending di PERISTIWA