Wartatrans.com, CILACAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap akhirnya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Cilacap yang digelar Sabtu, (29/11) di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Cilacap.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Suyatno serta dihadiri Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, para pimpinan DPRD Cilacap, Sekda, Forkopimda, dan para kepala OPD.

Kesepakatan itu menandai langkah penting pemerintah Kabupaten dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran mendatang.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya Suheri menyampaikan bahwa postur APBD 2026 ditetapkan dengan total belanja sebesar Rp 3,575 Triliun dan pendapatan sebesar Rp 3, 452 Triliun. Ia mengatakan bahwa pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi Fiskal. ” Ini adalah wujud kemitraan bersama untuk memastikan APBD segera bekerja bagi masyarakat,” ujar Suheri.

Disisi lain Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengapresiasi sinergi dan penyelesaian pembahasan anggaran yang tepat waktu. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan fiskal nasional berdampak besar terhadap kemampuan keuangan daerah. Menurut Syamsul, pendapatan transfer daerah tahun 2026 turun sebesar Rp 393,75 Miliar sehingga pemerintah melaksanakan penyesuaian kebijakan belanja. Efisiensi dilakukan pada sejumlah pos termasuk belanja makan minum, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, pemelihara gedung, hingga kegiatan seremonial dengan total penghematan Rp 113, 34 Miliar.
Selain itu, pemerintah juga melaksanakan perhitungan ulang kebutuhan ASN, pengurangan belanja hibah non prioritas serta penyesuaian transfer ke desa dengan total penghematan Rp 159, 03 Miliar. Penyesuaian skema transfer pusat, pemerintah juga mengatur kembali alokasi belanja berbasis earmark seperti DAK non fiskal sebesar Rp 28, 34 Miliar dan DAK Fiskal bidang jalan sebesar Rp 22,74 Miliar. Sementara dana desa dari APBN dikurangi sebesar Rp 42,95 Miliar.
Meski APBD mengalami tekanan fiskal, pemerintah Kabupaten Cilacap telah memenuhi belanja wajib (Mandatory Spending) sesuai amanat undang undang HKPD.
Dikatakan, belanja pendidikan dialokasikan Rp 1,81 Triliun atau 50,70 persen, kesehatan Rp 793, 80 Miliar atau 29,82 persen serta infrastruktur pelayanan publik Rp 907,29 Miliar atau 29,81 persen.
Dengan pendapatan sebesar Rp 3,45 Triliun dan belanja Rp 3,57 Triliun, APBD Cilacap mengalami defisit Rp 121, 34 Miliar. Defisit direncanakan akan ditutup melalui perkiraan SILPA APBD 2025.*** (Tyo/dbs)









