Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.
Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN) juga jadi tersangka. Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan kasus bermula ketika Kabupaten Pati membuka formasi 60
1 jabatan perangkat desa yang kosong. Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Bupati Pati – Sadewo yang tertangkap OTT.
Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Asep mengatakan dua orang dekat Sudewo yaitu Yoyon dan Sumarjiono kemudian langsung menghubungi kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Ini diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark up keduanya, dari sebelumnya Rp.125 – 150 juta.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK menguak ada ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. “Atas pengkondisian yang dilakukan hingga 18 Januari 2026, mereka telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp 2,6 miliar,” jelas Asep.
Uang sejumlah tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan kemudian diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.
Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)




















