Menu

Mode Gelap
Dirut KAI Dampingi Menteri PKP dan COO Danantara Tinjau Kawasan Bantaran Rel, Percepatan Inventarisasi dan Penataan Dijalankan Lebih 32 Juta Pelanggan, Rekor Tertinggi KAI Group dalam 5 Tahun Terakhir Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik ASDP Jaga Layanan Lintas Sumatera-Jawa-Bali di Libur Long Weekend Paskah Kemenhub Apresiasi Operator Kendaraan Angkutan Barang yang Tertib Aturan Neno Warisman Buka Pameran “Betawie Punye Yahye” Karya Yahya TS

PERISTIWA

Bupati Pati Kena OTT KPK, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

badge-check


 Bupati Pati Kena OTT KPK, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN) juga jadi tersangka. Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan kasus bermula ketika Kabupaten Pati membuka formasi 60
1 jabatan perangkat desa yang kosong. Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Bupati Pati – Sadewo yang tertangkap OTT.

Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.

Asep mengatakan dua orang dekat Sudewo yaitu Yoyon dan Sumarjiono kemudian langsung menghubungi kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Ini diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark up keduanya, dari sebelumnya Rp.125 – 150 juta.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK menguak ada ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. “Atas pengkondisian yang dilakukan hingga 18 Januari 2026, mereka telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp 2,6 miliar,” jelas Asep.
Uang sejumlah tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan kemudian diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 - 19:41 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil

3 April 2026 - 13:42 WIB

Gempa Berpotensi Tsunami Sulut dan Mulut Bisa Picu ke Aceh? Ini Kata BMKG

2 April 2026 - 10:06 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

2 April 2026 - 08:49 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Ternate, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

2 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di PERISTIWA