Menu

Mode Gelap
KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

PERISTIWA

Bupati Pati Kena OTT KPK, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

badge-check


 Bupati Pati Kena OTT KPK, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN) juga jadi tersangka. Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan kasus bermula ketika Kabupaten Pati membuka formasi 60
1 jabatan perangkat desa yang kosong. Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Bupati Pati – Sadewo yang tertangkap OTT.

Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.

Asep mengatakan dua orang dekat Sudewo yaitu Yoyon dan Sumarjiono kemudian langsung menghubungi kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Ini diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark up keduanya, dari sebelumnya Rp.125 – 150 juta.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK menguak ada ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. “Atas pengkondisian yang dilakukan hingga 18 Januari 2026, mereka telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp 2,6 miliar,” jelas Asep.
Uang sejumlah tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan kemudian diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Jelang Kedatangan Kapal Garibaldi, Pangkalan TNI AL Bergerak 2 Fungsi

26 Agustus 2026 - 09:25 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan

23 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Ketua BFLF Dampingi Putri Pariwisata Aceh 2026 Raih Dukungan Forkopimda Lhokseumawe

21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Pascagempa, Kemenkes Siapkan Rumkitlap di Flores dengan 100 Tempat Tidur

21 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Di Istana Kepresidenan Yogyakarta IPEMAH LUTYO Tampilkan Didong Gayo dan Tari Guel Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

17 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Trending di NASIONAL