Menu

Mode Gelap
Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE Jelang Ramadhan, BFLF dan ACUT Salurkan TOA dan Mukena ke Masjid di Aceh KAI Services dan Kemendag Buka Akses Pasar UMKM Pangan ke Jaringan Kereta Api KCIC Sesuaikan Jadwal Whoosh Mulai 18 Februari, Antisipasi Pemindahan Kabel SUTT KAI Layani 813 Ribu Pelanggan Selama Libur Imlek 2026, Arus Balik Capai 172 Ribu Penumpang Menhub Dudy Bertemu Gubernur Lampung, Koordinasikan Angkutan Lebaran 2026

PERISTIWA

Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran

badge-check


 Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diwakili Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar tasyakuran paska Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi mengatakan pihaknya nawaitu menggelar syukuran atas terkuaknya korupsi yang dilakukan Bupatinya.

”Ketika KPK telah resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat kami mempersiapkan syukuran,” kata Saiful, Selasa (20/1/2026).

Rincian acara berupa potong tumpeng dan doa bersama agar kasus korupsi tidak terjadi lagi di Bumi Mina Tani.

Ditambahkan bahwa selain tumpengan, akan ada hiburan rakyat tetapi tanpa mengganggu lalu lintas maupun fasilitas yang ada di seputar tempat acara yaitu Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Masyarakat Pati bersyukur atas tertangkapnya Bupati Sadewo.

Acara merupakan harapan masyarakat setempat agar kepemimpinan yang menggantikan Bupati Pati Sudewo atau kepemimpinan lainnya yang ada di Kabupaten Pati selanjutnya menjadi baik dan berpihak kepada rakyat.

”Asa kami adakah tidak terjadi apa yang sudah terjadi di sebelumnya yakni kezaliman, perilaku suap atau korup. Kami sebagai warga tidak menghendaki seperti itu,” tegas dia.

Diperkirakan syukuran dihadiri minimal 2 ribu orang. Panitia sudah koordinasi dengan massa AMPB lainnya serta pihak terkait penyelenggaraan keramaian.

Seperti diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo Bupati Pati pada Ahad (18/1/2026) sampai akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Total transaksi mencapai Rp. 2,6 milyar.

Tertangkapnya Bupati Pati, masyarakat gelar aksi di jalan semacam perayaan.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 20:17 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Tengah Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Presiden dan Gubernur Aceh

15 Februari 2026 - 23:10 WIB

Fuad Kasyfurrahman Nahkodai KNPI Jawa Barat, Fokus Konsolidasi dan Program

14 Februari 2026 - 14:45 WIB

PDAM Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Optimal Selama Ramadhan 1447 H

13 Februari 2026 - 17:41 WIB

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Trending di PERISTIWA