Menu

Mode Gelap
Walikota Pekalongan Menentang Kebijakan WFH Pemerintah Pusat, Ada Apa ?  Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak Sedekah Sumur Bor ke-8 Dimulai, Warga Bidari Aceh Utara Sambut Harapan Baru Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman Angkutan Lebaran 2026 KAI Cetak Rekor Tertinggi, Okupansi Harian Tembus Lebih 140% Satgas Antinarkoba Dibentuk, Pemkab Bogor Perluas Jangkauan hingga Desa

PERISTIWA

Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran

badge-check


 Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diwakili Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar tasyakuran paska Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi mengatakan pihaknya nawaitu menggelar syukuran atas terkuaknya korupsi yang dilakukan Bupatinya.

”Ketika KPK telah resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat kami mempersiapkan syukuran,” kata Saiful, Selasa (20/1/2026).

Rincian acara berupa potong tumpeng dan doa bersama agar kasus korupsi tidak terjadi lagi di Bumi Mina Tani.

Ditambahkan bahwa selain tumpengan, akan ada hiburan rakyat tetapi tanpa mengganggu lalu lintas maupun fasilitas yang ada di seputar tempat acara yaitu Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Masyarakat Pati bersyukur atas tertangkapnya Bupati Sadewo.

Acara merupakan harapan masyarakat setempat agar kepemimpinan yang menggantikan Bupati Pati Sudewo atau kepemimpinan lainnya yang ada di Kabupaten Pati selanjutnya menjadi baik dan berpihak kepada rakyat.

”Asa kami adakah tidak terjadi apa yang sudah terjadi di sebelumnya yakni kezaliman, perilaku suap atau korup. Kami sebagai warga tidak menghendaki seperti itu,” tegas dia.

Diperkirakan syukuran dihadiri minimal 2 ribu orang. Panitia sudah koordinasi dengan massa AMPB lainnya serta pihak terkait penyelenggaraan keramaian.

Seperti diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo Bupati Pati pada Ahad (18/1/2026) sampai akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Total transaksi mencapai Rp. 2,6 milyar.

Tertangkapnya Bupati Pati, masyarakat gelar aksi di jalan semacam perayaan.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil

3 April 2026 - 13:42 WIB

Gempa Berpotensi Tsunami Sulut dan Mulut Bisa Picu ke Aceh? Ini Kata BMKG

2 April 2026 - 10:06 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

2 April 2026 - 08:49 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Ternate, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

2 April 2026 - 08:47 WIB

Halal Bihalal YPI Al-Hidayah Pondok Melati Bekasi, Perkuat Profesionalisme Tenaga Pendidik

31 Maret 2026 - 19:12 WIB

Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke Apresiasi Presiden Prabowo atas Pesta Rakyat dan Bantuan Sembako

31 Maret 2026 - 18:32 WIB

Trending di TNI-POLRI