Menu

Mode Gelap
Pelindo Sunda Kelapa Terima Kunjungan Wisata Edukasi 12 Jalur Destinasi Jakarta Utara FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 Apresiasi Pelanggan dan Warga, FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Depok II Nobar “Pesta Babi” di Tengah Gerimis, Ruang Refleksi Kemanusiaan di Temas River Park PELITA Gelar Diskusi Publik :Melampaui Sekat Ibadah Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

PERISTIWA

Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran

badge-check


 Bupati Pati Kena OTT KPK, Warga Menggelar Syukuran Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diwakili Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar tasyakuran paska Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi mengatakan pihaknya nawaitu menggelar syukuran atas terkuaknya korupsi yang dilakukan Bupatinya.

”Ketika KPK telah resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat kami mempersiapkan syukuran,” kata Saiful, Selasa (20/1/2026).

Rincian acara berupa potong tumpeng dan doa bersama agar kasus korupsi tidak terjadi lagi di Bumi Mina Tani.

Ditambahkan bahwa selain tumpengan, akan ada hiburan rakyat tetapi tanpa mengganggu lalu lintas maupun fasilitas yang ada di seputar tempat acara yaitu Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Masyarakat Pati bersyukur atas tertangkapnya Bupati Sadewo.

Acara merupakan harapan masyarakat setempat agar kepemimpinan yang menggantikan Bupati Pati Sudewo atau kepemimpinan lainnya yang ada di Kabupaten Pati selanjutnya menjadi baik dan berpihak kepada rakyat.

”Asa kami adakah tidak terjadi apa yang sudah terjadi di sebelumnya yakni kezaliman, perilaku suap atau korup. Kami sebagai warga tidak menghendaki seperti itu,” tegas dia.

Diperkirakan syukuran dihadiri minimal 2 ribu orang. Panitia sudah koordinasi dengan massa AMPB lainnya serta pihak terkait penyelenggaraan keramaian.

Seperti diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo Bupati Pati pada Ahad (18/1/2026) sampai akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Total transaksi mencapai Rp. 2,6 milyar.

Tertangkapnya Bupati Pati, masyarakat gelar aksi di jalan semacam perayaan.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nobar “Pesta Babi” di Tengah Gerimis, Ruang Refleksi Kemanusiaan di Temas River Park

24 Mei 2026 - 00:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

23 Mei 2026 - 22:44 WIB

BPDAS Krueng Aceh Salurkan 2.500 Bibit untuk Pemulihan Ekonomi Korban Banjir Bandang Aceh Utara

23 Mei 2026 - 12:29 WIB

Siswa SMK Plus Pelita Nusantara Kunjungi @america, Dapat Wawasan Baru Tentang Studi di Amerika

22 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pengeboran Gas Terbakar di Blang Rubek Buket Seuntang, Warga Aceh Utara Heboh

22 Mei 2026 - 09:15 WIB

“Pesta Babi” Diputar di Cilangkap, Diskusi Mengalir dari Papua hingga Kolonialisme Modern

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

Polisi Ajak Pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Utamakan Keselamatan Kerja

20 Mei 2026 - 21:28 WIB

KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

18 Mei 2026 - 09:30 WIB

Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak)

17 Mei 2026 - 21:57 WIB

Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Menuai Polemik

14 Mei 2026 - 17:52 WIB

Trending di PERISTIWA