Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat melalui program normalisasi jalur.
Salah satu langkah strategis dilakukan dengan penyempitan perlintasan sebidang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pada Rabu (18/2), KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung melaksanakan penyempitan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl) dan Tulungagung (Ta).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah ini merupakan upaya tegas KAI menyusul tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut. Menurutnya, banyak truk bermuatan berat melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi sehingga berisiko terperosok atau tersangkut rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” ujar Tohari.
Penyempitan dilakukan dengan mengurangi lebar jalan dari semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter melalui pematokan rel menggunakan material rel di sisi jalan. Selain itu, dipasang rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara pada awal 2026 hingga saat ini telah terjadi empat kejadian serupa.
KAI menegaskan langkah tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api diperkirakan meningkat sehingga jarak antar perjalanan kereta semakin rapat. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal serta hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari.(fahmi)






















