Oleh Nyaman Lamjame
__________

Wartatrans.com, ACEH — Aceh Tengah menghadapi kondisi darurat sawah. Banjir besar yang melanda berbagai wilayah pertanian telah menimbun lahan persawahan dengan lumpur tebal, gelondongan kayu, serta material kiriman dari kawasan hulu. Kerusakan ini bukan sekadar bencana musiman, melainkan krisis struktural yang mengancam ketahanan pangan daerah dan posisi Aceh sebagai salah satu lumbung beras strategis di kawasan barat Indonesia.
Bagi masyarakat Aceh, sawah bukan hanya ruang produksi pangan. Ia adalah fondasi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya desa. Dalam konteks kekhususan Aceh dan dinamika pascakonflik, sawah juga berkaitan erat dengan stabilitas wilayah dan keberlanjutan penghidupan masyarakat agraris. Ketika sawah rusak berat, petani kehilangan mata pencaharian, desa kehilangan sumber ekonomi utama, dan daerah kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Kerusakan sawah akibat banjir tidak dapat dipulihkan secara alami dalam satu musim tanam. Lumpur tebal yang menutup lapisan tanah subur merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan secara signifikan. Tanpa pengerukan, perbaikan lapisan olah, dan rehabilitasi teknis, sawah berisiko berubah menjadi lahan tidak produktif dalam jangka panjang. Kondisi ini diperparah oleh rusaknya jaringan irigasi—saluran primer, sekunder, dan tersier tertutup sedimen, tanggul jebol, serta pintu air tidak lagi berfungsi. Akibatnya, distribusi air menjadi tidak terkendali dan banyak sawah gagal tanam meskipun tidak seluruhnya tertimbun lumpur.
Kerusakan juga terjadi pada akses produksi. Jalan usaha tani rusak atau terputus, sehingga alat berat, benih, pupuk, dan sarana produksi sulit menjangkau lokasi. Dalam situasi seperti ini, kemampuan petani untuk melakukan pemulihan secara mandiri sangat terbatas. Penanganan darurat tidak mungkin dibebankan hanya kepada petani atau pemerintah daerah, karena skala kerusakan telah melampaui kapasitas lokal.
Pemulihan sawah Aceh membutuhkan penanganan yang cepat, terukur, dan terintegrasi. Mobilisasi alat berat untuk pembersihan lumpur dan material kayu harus menjadi prioritas awal. Rehabilitasi jaringan irigasi dari hulu ke hilir mutlak dilakukan agar sistem pengairan kembali berfungsi. Pembukaan dan perbaikan jalan usaha tani juga krusial untuk memastikan kelancaran distribusi sarana produksi. Bantuan benih dan pupuk hanya akan efektif jika struktur tanah dan sistem air telah dipulihkan terlebih dahulu. Tanpa tahapan teknis yang tepat, kebijakan bantuan berisiko tidak berdampak nyata di lapangan.
Dalam kerangka kekhususan Aceh, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas untuk bertindak cepat. Namun kewenangan tersebut harus diperkuat oleh tanggung jawab nyata dari pemerintah pusat. Aceh adalah bagian penting dari sistem ketahanan pangan nasional. Kerusakan sawah di Aceh berdampak langsung pada pasokan beras regional bahkan nasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat wajib hadir melalui dukungan anggaran darurat, percepatan rehabilitasi irigasi nasional, penyediaan alat berat, serta pendampingan teknis lintas kementerian.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus ditempatkan dalam satu komando pemulihan. Sektor pertanian, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan kebencanaan perlu bergerak serentak dengan prioritas pada wilayah sentra produksi pangan. Fleksibilitas kebijakan dan percepatan prosedur mutlak diperlukan agar langkah-langkah di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut.
Lebih jauh, pemulihan sawah di wilayah hilir tidak akan berkelanjutan tanpa pembenahan kawasan hulu. Kerusakan daerah aliran sungai, degradasi hutan, dan pendangkalan sungai merupakan persoalan struktural yang sebagian besar berada dalam lingkup kebijakan nasional. Rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan tangkapan air, serta penertiban aktivitas yang merusak lingkungan harus menjadi bagian integral dari strategi pemulihan sawah Aceh.
Darurat sawah Aceh adalah ujian nyata keberpihakan kebijakan publik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengakui kekhususan Aceh. Kecepatan dan keseriusan penanganan hari ini akan menentukan apakah Aceh tetap menjadi lumbung pangan yang berdaulat atau justru bergerak menuju kerentanan pangan. Menyelamatkan sawah berarti menyelamatkan petani, menjaga stabilitas sosial ekonomi desa, dan memastikan negara hadir secara adil dan bertanggung jawab dalam merawat sumber kehidupan rakyat Aceh.***
– Penulis adalah pemerhati lingkungan hidup, aktivis kemanusiaan dan budaya.










