Wartatrans.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin atau mekanisme escrow dalam Raperda Rumah Susun untuk melindungi pembeli yang telah melunasi unit, tetapi pembangunannya tidak terealisasi.
Usulan itu muncul saat pembahasan Raperda memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal pada Senin (21/9/2026).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kepastian hak konsumen menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dari aspirasi penghuni, pemilik dan pemerhati rusun.
“Salah satu hal yang paling mengemuka adalah tidak adanya jaminan keamanan hak mereka ketika mereka membeli rumah susun. Jadi, sudah dibayar, sudah lunas, tetapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun,” kata Aziz.
Menurutnya, skema tersebut diarahkan agar pembeli memperoleh unit yang telah dibayar atau mendapatkan pengembalian dana apabila unit tidak terealisasi.
Mekanisme teknis dan pihak yang menjalankan lembaga penjamin nantinya masih akan diatur lebih lanjut.
Bapemperda juga mengusulkan pembangunan rusun diasuransikan untuk mengantisipasi kegagalan konstruksi maupun bencana yang menyebabkan bangunan tidak dapat dihuni.
Usulan kewajiban asuransi tersebut akan dibahas dalam pasal berikutnya.
Isu perlindungan konsumen muncul ketika pasar apartemen Jakarta berada dalam fase yang lebih berhati-hati.
Konsultan properti Colliers Indonesia mencatat, total pasokan apartemen Jakarta sekitar 232.000 unit pada kuartal II 2026, atau periode April–Juni 2026.
Permintaan semakin bergeser kepada pengguna akhir, dengan keterjangkauan, kesiapan unit dan akses pembiayaan menjadi pertimbangan penting.
Arah kebijakan Pemprov DKI menempatkan rusun bukan sekadar sebagai bangunan hunian. Saat mengajukan Ranperda pada 21 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong hunian yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan dan transportasi publik, termasuk melalui konsep TOD.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kemudian menyatakan eksekutif sependapat dengan penguatan perlindungan konsumen serta tata kelola PPPSRS yang independen. Raperda juga diarahkan mendukung konsep TOD dan one-stop living.
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong hunian vertikal di kawasan perkotaan yang terintegrasi dengan transportasi publik dan aktivitas ekonomi, seperti pengembangan hunian vertikal di Manggarai.
Arah tersebut menunjukkan tantangan rusun Jakarta tidak berhenti pada penambahan jumlah unit.
Hunian vertikal dituntut semakin terjangkau, terintegrasi dan sesuai kebutuhan penghuni, sekaligus memberikan kepastian perlindungan konsumen sejak pembayaran hingga bangunan digunakan.(Artha Tidar)



























