Wartatrans.com, SULTRA — TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11). Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul di Jakarta pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa kedua kapal itu merupakan milik PT Prima Mulia Jaya dan mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.

“Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap TB Nusantara 3303 dan TK Graham 3303. Kedua kapal diawaki masing-masing 10 ABK WNI. TB Nusantara 3303 dinakhodai RM dan membawa muatan dari shipper yang sama, yaitu PT DMS,” ujar Tunggul.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, kapal berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) serta ditemukan absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.
Tunggul menambahkan, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Temuan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran.
Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari guna menjalani pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.*** (llo/BS)




















