Menu

Mode Gelap
Aceh Tengah Kembali Dikepung Banjir, Warga Panik — Kampung Terisolir, Akses Lumpuh Penyumbang emas untuk pembelian pesawat RI 01. Wafat Perkuat Peran sebagai Flag State, Indonesia Partisipasi dalam Sidang IMO SSE ke-12 Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’ Naik Kereta Saat Lebaran 2026, Pelanggan KAI Bantu Tekan Emisi hingga Puluhan Juta Kg CO₂e Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027

EKOBIS

Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo

badge-check


 Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo Perbesar

Wartatrans.com, SULTRA — TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11). Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul di Jakarta pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa kedua kapal itu merupakan milik PT Prima Mulia Jaya dan mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.

“Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap TB Nusantara 3303 dan TK Graham 3303. Kedua kapal diawaki masing-masing 10 ABK WNI. TB Nusantara 3303 dinakhodai RM dan membawa muatan dari shipper yang sama, yaitu PT DMS,” ujar Tunggul.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, kapal berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) serta ditemukan absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.

Tunggul menambahkan, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Temuan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran.

Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari guna menjalani pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.*** (llo/BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’

7 April 2026 - 18:38 WIB

Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa Seluruh Personel Negatif Narkoba

7 April 2026 - 16:04 WIB

Indonesia AirAsia Sesuaikan Jadwal, Janji Layanan Tetap Terjaga

7 April 2026 - 16:00 WIB

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

6 April 2026 - 20:18 WIB

INACA Apreasi Kebijakan Pemerintah Saat Avtur Naik: PPN 11% Ditanggung dan Bea Masuk Sparepart 0%

6 April 2026 - 19:58 WIB

Disbud DKI Hadirkan Atraksi Betawi Buka Palang Pintu di Karate Championship KASAL Cup V 2026

6 April 2026 - 07:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 - 19:41 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Trending di TNI-POLRI