Menu

Mode Gelap
KAI Commuter Siagakan 126 Personel di Stasiun Strategis Antisipasi Aksi Massa Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026 PARFI ’56 Ingin Bangun Dana Abadi untuk Seniman Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api

EKOBIS

Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo

badge-check


 Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo Perbesar

Wartatrans.com, SULTRA — TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11). Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul di Jakarta pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa kedua kapal itu merupakan milik PT Prima Mulia Jaya dan mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.

“Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap TB Nusantara 3303 dan TK Graham 3303. Kedua kapal diawaki masing-masing 10 ABK WNI. TB Nusantara 3303 dinakhodai RM dan membawa muatan dari shipper yang sama, yaitu PT DMS,” ujar Tunggul.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, kapal berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) serta ditemukan absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.

Tunggul menambahkan, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Temuan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran.

Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari guna menjalani pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.*** (llo/BS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi

26 Agustus 2026 - 19:04 WIB

KAI Services Perkuat Kemitraan Strategis melalui Mitra Gathering 2026

26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

InJourney Airports Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT

26 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Jelang Kedatangan Kapal Garibaldi, Pangkalan TNI AL Bergerak 2 Fungsi

26 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Subsidi BBM Bocor, Ekonomi Rakyat Boncos

26 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

ADEXCO Dorong Industrialisasi Kebencanaan dari Hulu ke Hilir, Dukung Penanganan Kahutla

25 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Garuda Indonesia dan Citilink  Sabet Rating Keselamatan Tertinggi

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Trending di EKOBIS