Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

EKOBIS

Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo

badge-check


 Dua Kapal Pengangkut Nikel Diamankan TNI AL di Perairan Mandiodo Perbesar

Wartatrans.com, SULTRA — TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11). Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Tunggul di Jakarta pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa kedua kapal itu merupakan milik PT Prima Mulia Jaya dan mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.

“Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap TB Nusantara 3303 dan TK Graham 3303. Kedua kapal diawaki masing-masing 10 ABK WNI. TB Nusantara 3303 dinakhodai RM dan membawa muatan dari shipper yang sama, yaitu PT DMS,” ujar Tunggul.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, kapal berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) serta ditemukan absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.

Tunggul menambahkan, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Temuan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran.

Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari guna menjalani pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.*** (llo/BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Meski Terima Investasi TikTok Rp24,5 Triliun, PHK di Tokopedia Tetap Ada?

6 Juli 2026 - 16:56 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya!

6 Juli 2026 - 09:39 WIB

Pelita Air-BNI Hadirkan Promo Diskon Tiket Domestik hingga Rp360 Ribu

6 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kamaruzzaman Latih Kelompok Perempuan Beutong Bersatu Mengolah Kopi, Dorong Lahirnya Usaha Berbasis Komunitas

5 Juli 2026 - 19:34 WIB

KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar Pascainsiden, Siap Melayani dengan Standar Keselamatan Terbaik

5 Juli 2026 - 10:33 WIB

Harga Kopi Gayo Menguat, Petani Harapkan Stabilitas Pasar dan Dukungan Pemerintah

4 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pelita Air dan Patra Hotels Hadirkan PASPlus, bikin Libur Sekolah Makin Asik

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal 

4 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Trending di ANJUNGAN