Wartatrans.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kerja sama itu untuk memperluas jangkauan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi pekerja sektor informal.
Langkah konkret ini memungkinkan mitra pengemudi ojek daring atau online memperoleh kesempatan memiliki hunian layak. Skema yang ditawarkan adalah uang muka atau down payment (DP) nol persen.

Animo pekerja informal terhadap program pembiayaan ini tergolong sangat masif. Hal itu terbukti dari volume antrean yang langsung membengkak sesaat setelah program diluncurkan.
Hingga Jumat (3/7/2026), tercatat baru 125 mitra pengemudi Gojek di seluruh Indonesia yang lolos verifikasi. Mereka dinyatakan siap melakukan penandatanganan akad kredit perumahan nasional tersebut.
Di sisi lain, lebih dari 3.000 pengemudi ojek daring masih tertahan dalam antrean panjang. Mereka menunggu proses pemeriksaan rekam jejak keuangan perbankan atau BI checking serta tahapan administrasi saringan awal.
Untuk menekan risiko gagal bayar pekerja sektor informal, pengelola aplikasi menerapkan sistem mitigasi keuangan berbasis harian. Skema ini dirancang menyesuaikan fluktuasi pendapatan pengemudi yang tidak menentu agar tidak membebani arus kas domestik mereka.
Berdasarkan perhitungan rata-rata performa harian, cicilan bulanan pengemudi diperkirakan Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta. Angka itu tergantung pada lokasi tapak rumah bersubsidi yang dipilih.
“Kami memakai mekanisme direct debit berupa pemotongan saldo harian secara otomatis dari dompet digital pendapatan mitra,” ujar Global Head of Government Affairs and Public Policy Gojek, Dian Sinto Eko Putri. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, pada Jumat.
Dian menambahkan, kebijakan ini diprioritaskan bagi pengemudi dengan performa terbaik atau Mitra Juara. Penilaiannya berdasarkan konsistensi kinerja di lapangan, bukan sekadar durasi masa bergabung.
Komitmen penyaluran ini didukung kebijakan afirmatif dari BP Tapera. Lembaga itu mewajibkan perbankan nasional mengalokasikan porsi khusus bagi sektor pekerja mandiri.
Langkah nyata ini diperkuat dukungan asosiasi pengembang perumahan. Mereka sepakat menghapus beban awal konsumen dengan menanggung porsi uang muka wajib sebesar satu persen.
Melalui skema stimulus tersebut, beban awal pengemudi terpangkas menjadi nol persen. Suku bunga acuan FLPP juga dikunci tetap sebesar lima persen sepanjang masa tenor.
“Pemerintah mengalokasikan sekitar 350.000 kuota KPR subsidi FLPP untuk tahun ini,” papar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, di hari yang sama. Ia juga menginstruksikan bank penyalur mengalokasikan minimal 15 persen dari total kuota khusus pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi Gojek.
Sid menguraikan, realisasi FLPP kumulatif hingga 2 Juli 2026 mencapai 93.339 unit rumah. Nilai pembiayaannya menembus Rp11,60 triliun.
Dalam catatan resmi lembaga, porsi pekerja swasta mendominasi 65,49 persen atau 61.126 unit. Sementara kelompok wiraswasta baru menyerap 17,02 persen atau 15.890 unit dari total penyaluran.
Kendati program ini membawa angin segar, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Bambang Priambodo, memandang kritis implementasi pemotongan pendapatan harian. Ia mengingatkan, skema pemotongan otomatis dapat menjadi bumerang yang menekan daya beli riil pengemudi.
Sebab pendapatan sektor informal sangat bergantung pada dinamika algoritma aplikasi yang kerap tidak dapat diprediksi. Selain itu, beban operasional riil seperti biaya perawatan kendaraan dan lonjakan harga bahan bakar minyak harian berpotensi mengabaikan kalkulasi batas aman cicilan.
“Skema pemotongan pendapatan harian ini berisiko tinggi memicu penolakan sistemik atau bahkan gagal bayar massal,” ucap Bambang, Jumat. Ia menilai risiko itu muncul jika rata-rata pendapatan harian pengemudi anjlok akibat perubahan kebijakan sepihak aplikator.
Bambang menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap rendahnya realisasi serapan rumah untuk sektor informal non-swasta. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap standarisasi kelayakan fisik bangunan serta transparansi sistem penilaian performa aplikasi wajib dilakukan. Hal itu agar tidak menciptakan ruang diskriminasi baru di antara sesama pekerja jalanan.*** (Artha Tidar)





























