Wartatrans.com JAKARTA – Pemerintah bersama DPR mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi online atau ojek online (ojol).
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap jasa pengantaran barang dan makanan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan pimpinan DPR serta sejumlah menteri terkait.
Pembahasan dilakukan untuk menyatukan kewenangan antarkementerian sekaligus memastikan regulasi yang diterbitkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pengemudi ojol maupun keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pembahasan Perpres ojol telah memasuki tahap finalisasi setelah DPR secara intensif menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi,” jelas Dasco.
Menurutnya, cakupan aturan tersebut kini diperluas. Bila sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada angkutan orang, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan ke dalam ekosistem yang akan diatur.
“Pembagian kewenangan antarkementerian juga telah disepakati,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan tarif untuk angkutan orang, sementara pengaturan mengenai tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan berperan dalam penguatan aspek pemberdayaan dan kesejahteraan para pelaku transportasi online.
Dasco menegaskan, setelah tahap finalisasi, pemerintah masih akan melakukan proses harmonisasi dengan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol serta perusahaan aplikator.
Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi online.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol sekaligus membuka peluang agar mereka memiliki sumber pendapatan lain di luar aktivitas mengemudi.
“Prinsipnya, bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujarnya.
Dia menilai, ekosistem transportasi online memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar layanan mengangkut penumpang.
Pengantaran barang dan makanan, menurut dia, turut melibatkan pelaku UMKM yang menjadi merchant dalam platform digital.
Karena itu, pengaturan yang disusun pemerintah harus mampu menjaga keberlangsungan seluruh mata rantai ekonomi tersebut.
“Kita perlu juga sedikit memperlebar, bukan hanya sekadar transportasi orang saja, tapi terkait pengantaran barang karena menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga,” katanya.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM dalam waktu dekat akan kembali bertemu dengan organisasi dan komunitas ojol serta aplikator untuk menyerap aspirasi sekaligus memfinalisasi substansi yang berkaitan dengan pemberdayaan pengemudi dan pelaku UMKM dalam ekosistem digital.
Menhub: Skema 92% untuk Pengemudi dan 8% Aplikator Sudah Berlaku
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengatur layanan transportasi orang berbasis aplikasi melalui ketentuan teknis Kementerian Perhubungan.
“Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator,” ungkapnya.
Dikatakannya, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui regulasi teknis Kementerian Perhubungan.
“Untuk layanan transportasi orang kami sudah mengatur melalui regulasi berhubungan, yang mengamanatkan … untuk platform 92 persen dan 8 persen sudah diberlakukan per 1 Juli 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, fokus pembahasan Perpres kini tidak hanya menyangkut angkutan orang, tetapi juga diperluas untuk mengakomodasi pengaturan pengantaran barang dan makanan.
Skema pembagian tarif tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas pengemudi ojol kepada DPR. Evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan akan menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi.
Komdigi Siapkan Aturan Tarif Barang dan Makanan
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat mandat untuk menyiapkan pengaturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi menyatakan pembahasan mengenai formula tarif masih akan dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform, pelaku usaha, peneliti, serta pihak lain yang berkepentingan dalam ekosistem tersebut.
Tujuannya adalah mencari titik keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, konsumen, dan pelaku usaha sehingga kebijakan yang diterbitkan dapat berjalan secara optimal.
Pengaturan ini menjadi penting mengingat layanan pengantaran barang dan makanan kini telah menjadi bagian besar dari aktivitas ekonomi digital dan berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha UMKM.
Mensesneg: Perpres Ditargetkan Segera Terbit
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman terkait substansi utama Perpres ojol.
Ia memastikan proses harmonisasi akan segera dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait, organisasi pengemudi ojol, komunitas, serta perusahaan aplikator.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto kata dia, memberikan perhatian terhadap penyusunan regulasi tersebut agar persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi ojol mendapatkan kepastian.
Prasetyo mengatakan, proses harmonisasi akan dipimpin Kementerian Sekretariat Negara dengan target Perpres dapat diterbitkan dalam waktu dekat, paling lambat pada awal bulan berikutnya.
“Target kami akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa diterbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” katanya.
Dengan masuknya layanan pengantaran barang dan makanan dalam cakupan regulasi, Perpres ojol nantinya diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi pengemudi angkutan penumpang, tetapi juga mampu membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah pun meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses harmonisasi dan pertemuan lanjutan bersama organisasi pengemudi serta aplikator sebelum Perpres tersebut resmi diterbitkan. (omy)
































