Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pengembangan layanan Transjakarta ke Kepulauan Seribu dengan Pulau Tidung, Pulau Pari, dan Pulau Pramuka disebut sebagai contoh lokasi terminal utama.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perluasan tersebut akan disertai penambahan modal bagi PT Transportasi Jakarta untuk menjalankan tugas baru di sektor angkutan laut.
“Karena nanti akan mendapatkan tugas tambahan untuk Transjakarta bagian laut, Kepulauan Seribu, maka modal untuk Transjakarta pasti harus diperbesar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Besaran tambahan modal tersebut belum ditetapkan karena masih dalam tahap penghitungan.
Pemprov DKI juga menghitung konsekuensi tarif karena warga Kepulauan Seribu termasuk kelompok penerima layanan transportasi umum gratis.
Pramono mengatakan fasilitas yang dibutuhkan untuk layanan menuju Kepulauan Seribu juga akan dipersiapkan.
Menurut dia, beberapa pulau akan menjadi terminal utama, dengan Tidung, Pari, dan Pramuka sebagai contoh.
Dari sisi wilayah, rencana tersebut menjawab persoalan mobilitas yang selama ini dihadapi masyarakat Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan biaya kapal ojek relatif tinggi, sementara ketersediaan tiket terbatas pada akhir pekan.
“Regulasinya masih ada di Dishub, akan tetapi operatornya ke depan harapannya bisa dipegang oleh Transjakarta,” kata Fadjar, Sabtu (22/8/2026).
Pemisahan fungsi regulator dan operator menjadi bagian dari perubahan pengelolaan layanan.
Transjakarta telah melakukan pemetaan kebutuhan di sejumlah pulau dan menyerap aspirasi mengenai cakupan layanan, frekuensi, konektivitas antarpulau, tiket, serta tata kelola operator kapal tradisional.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyebutkan, transisi pengelolaan ditargetkan berlangsung sekitar satu tahun dan mulai beroperasi pada Juni 2027.
“Kami mendapatkan mandat dan juga penugasan dari Pak Gubernur untuk menjadi operator angkutan perairan ke Kepulauan Seribu,” kata Welfizon, Kamis (3/9/2026).
Pengembangan ini dapat dibaca dalam kerangka maritime mobility, ketika transportasi laut ditempatkan sebagai bagian dari jaringan mobilitas, bukan layanan kapal yang berdiri sendiri.
Artinya, terminal, rute, konektivitas antarpulau, tiket, dan integrasi dengan transportasi darat menjadi bagian dari desain layanan.
Secara regulasi, penugasan kepada PT Transportasi Jakarta juga telah memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan 15 September dan berlaku setelah diundangkan 17 September 2026.
Pada tahap awal, Transjakarta diarahkan mengoptimalkan aset yang dimiliki Dinas Perhubungan, termasuk kapal, dermaga, dan fasilitas pelabuhan.
Pembenahan sistem tiket dan teknologi layanan menjadi bagian dari persiapan agar perpindahan pengelolaan tidak berhenti pada pergantian operator, tetapi menghasilkan pola pelayanan yang terintegrasi.
Langkah ini sekaligus membuka ruang untuk memperkuat konektivitas ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu melalui akses transportasi terukur.
Dengan demikian, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menyediakan armada, tetapi memastikan desain jaringan dan pembiayaan mampu menopang layanan publik secara berkelanjutan.
Besaran modal, konfigurasi terminal, skema tarif, dan kebutuhan operasional masih menjadi pekerjaan yang harus dirampungkan sebelum target layanan 2027. (Artha Tidar)



























