Wartatrans.com, GAYO LUES — Sebanyak 60 anggota pemadam kebakaran (Damkar) berstatus honorer di Kabupaten Gayo Lues mengeluhkan belum menerima gaji selama sembilan bulan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues segera memberikan penjelasan terkait hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan.
Salah seorang anggota Damkar, Hamdan, mengatakan para tenaga honorer tersebut menerima honor sekitar Rp1,5 juta per bulan. Jika dihitung selama sembilan bulan, hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp810 juta untuk 60 anggota.

Menurut Hamdan, persoalan tersebut semakin berat karena para anggota Damkar tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kebakaran selama 24 jam.
“Kami dituntut bekerja 24 jam dan bertanggung jawab, sedangkan hak kami masih ditahan. Kami ingin penjelasan dari Pemda,” ujar Hamdan, Selasa (18/8/2026).
Hamdan bersama rekan-rekannya pada Selasa (18/8) mendatangi DPRK Gayo Lues untuk menyampaikan persoalan tersebut dan meminta perhatian wakil rakyat agar dapat membantu mencari solusi.
Ia mempertanyakan mengapa surat keputusan (SK) para tenaga honorer masih dilanjutkan apabila anggaran untuk pembayaran honor belum tersedia.
“Kalau memang tidak ada anggaran, kenapa SK kami dilanjutkan? Kalau memang tidak bisa dibayar, kenapa tidak dibubarkan saja? Kami hanya meminta kejelasan secepatnya,” katanya.
Tidak hanya persoalan honor, para anggota Damkar juga mengeluhkan kebutuhan operasional selama menjalankan tugas. Hamdan menyebut, untuk keperluan apel dan piket, anggota bahkan terkadang harus berutang atau “mengebon” minyak kepada warung selama berbulan-bulan.
Kondisi tersebut membuat para anggota Damkar berharap adanya penyelesaian segera dari pemerintah daerah, mengingat tugas pemadam kebakaran berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Para honorer meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status mereka, pembayaran honor yang tertunggak, serta dukungan operasional agar pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Gayo Lues tetap dapat berjalan secara maksimal.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun DPRK Gayo Lues mengenai penyebab belum dibayarkannya honor selama sembilan bulan tersebut serta langkah penyelesaiannya.*** (Kamaruzzaman)


























