Wartatrans.com, JAKARTA – Rencana penyesuaian tarif TransJakarta mulai 1 Januari 2027.
Tarif baru belum diumumkan, tak dapat dipisahkan dari kebutuhan memperbaiki waktu tunggu, kenyamanan, keamanan, serta jangkauan layanan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Senin (5/10/2026), meminta penyesuaian tarif dilakukan bertahap dan lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Agar besaran tarif bisa diterima masyarakat, maka sebelum diterapkan, perlu sosialisasi ke masyarakat dan dilakukan secara bertahap,” kata Djoko.
Djoko juga menilai kenaikan tarif harus disertai peningkatan fasilitas, rute, keamanan, dan kenyamanan. Pada jam sibuk, ia mendorong headway koridor utama dipangkas menjadi tiga sampai lima menit agar antrean penumpang di halte tidak mengular.
“Pengurangan waktu tunggu dengan memperpendek jarak antar bus (headway) di koridor utama menjadi 3-5 menit pada jam sibuk (peak hours) agar antrian penumpang di halte tidak mengular,” ujarnya.
Catatan Djoko penting karena TransJakarta kini mengoperasikan 14 koridor utama dan 244 rute, dengan rata-rata 1,4 juta pelanggan setiap hari. Artinya, penyesuaian tarif menyentuh jaringan layanan berskala besar dan berdampak langsung terhadap mobilitas harian warga.
Djoko juga mengingatkan perluasan akses dari kawasan permukiman, terutama Bodetabek yang menjadi sumber perjalanan menuju Jakarta.
Ia menyebut kurang dari 5 persen dari 1.951 kawasan perumahan di Bodetabek telah terlayani angkutan umum, sementara sekitar 4 juta orang diperkirakan masuk Jakarta setiap hari.
Karena itu, penyesuaian tarif perlu dibaca sebagai bagian dari agenda memperkuat layanan, bukan sekadar perubahan harga tiket.
Perluasan rute dan feeder menjadi ukuran penting bagi keberhasilan kebijakan tersebut.
Dari DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino pada Kamis (1/10/2026) mendukung rencana tarif TransJakarta Rp5.000, tetapi menegaskan angka tersebut harus dibarengi perbaikan layanan.
“Namun harus tegas: tarif naik, kualitas layanan juga wajib naik,” tegas Wibi.
Ia menyoroti ketersediaan armada, kenyamanan, keamanan, dan ketepatan waktu perjalanan. Rp5.000 tersebut masih merupakan rencana atau rekomendasi, bukan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penyesuaian tarif yang dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2027 hanya mencakup TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk Mikrotrans dan JakLingko.
“Tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk Mikrotrans dan Jaklingko,” kata Pramono di Balai Kota, 30 September 2026.
Pramono juga memastikan penyesuaian tidak mencakup MRT dan LRT Jakarta. Besaran tarif baru akan diumumkan kemudian, sehingga angka Rp5.000 belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final.
Bagi TransJakarta, persoalannya bukan sekadar berapa besar tarif yang dibayar pengguna, tetapi apa yang berubah setelah penyesuaian berlaku.
Dengan basis pelanggan sekitar 1,4 juta per hari, kualitas layanan akan menjadi ukuran paling nyata untuk menilai apakah tambahan biaya perjalanan sebanding dengan manfaat yang diterima penumpang.(Artha Tidar)



























