Menu ✖

Mode Gelap
Putra Aceh Dipercaya Duduki Kursi BPK RI, Khaidir Abdurrahman Siap Emban Amanah 118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026 Kehadiran MotoGP Mandalika 2026 Perluas Jaringan Transportasi Lombok Joumpa Masuk di Layanan wondr, BNI Perluas Ekosistem Perjalanan Sembilan Tahun Ruang Baca, Doa untuk Negeri Mengiringi Perayaan

JALUR

Ditjen Hubdat: hingga Oktober 2026, Sebanyak 26,11% Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

badge-check


 UPPKB Ditjen Hubdat Perbesar

UPPKB Ditjen Hubdat

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 26,11 persen atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.

“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta, Ahad (4/10/2026).

Dari 607.984 kendaraan yang melanggar menurutnya, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84%).

“Pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01%) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51%),” tuturnya.

“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan.”

Ia menyebut, lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan,” bebernya.

Dirjen Aan mengatakan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” pungkasnya. (omy)

 

Baca Lainnya

118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

6 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Transjakarta Gunakan Sistem Online Laporan Keuangan

5 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Tanjung Lesung Kini Terhubung Dengan Bandara Soekarno-Hatta Melalui Layanan DAMRI

4 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Menhub Dudy Dukung Rencana Transjakarta Laut, Utamakan Keselamatan

4 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Superbank Biayai 200 Mobil Listrik Grab, Fokus TCO dan Infrastruktur

4 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Menhub Dudy Tegaskan  Keselamatan Transportasi Harus jadi Perhatian Utama

3 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Ditjen Hubdat Perkuat SMK PAU dan Pengawasan Kendaraan ODOL

2 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukung Mobilitas Kemayoran, DAMRI Jadi Mitra Operasional Layanan Kemon

1 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Trending di JALUR