Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai bahwa layanan bagasi maskapai Citilink bertentangan dengan aturan.
APJAPI menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tentang Pelayanan Bagasi Kabin Citilink, Jumat (2/10/2027).
“APJAPI telah menyampaikan pengaduan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pelayanan Bagasi Kabin Citilink yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat merugikan penumpang Citilink,” ungkap Ketua APJAPI Alvin Lie, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada APJAPI dan juga berdasar hasil pengamatan langsung APJAPI, menurutnya diperoleh fakta-fakta:
1. Sejak beberapa bulan yang lalu, PT Citilink Indonesia melakukan penyisiran/ sweeping
terhadap penumpang yang menjalani proses masuk pesawat/ boarding;
2. Petugas pasasi Citilink secara aktif menseleksi/ sweeping penumpang yang membawa bagasi kabin dalam jumlah melebihi batas yang diizinkan dan juga yang membawa bagasi kabin dengan ukuran melampaui batas yang ditentukan;
3. Penumpang-penumpang yang terjaring, harus menyerahkan bagasi jinjingnya kepada petugas PT Citilink Indonesia dan setelah itu mendapat resi tanda terima bagasi yang akan ditempatkan sebagai bagasi tercatat;
4. Atas penyerahan bagasi tersebut, penumpang dipungut biaya sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) per koli untuk penerbangan rute domestik, tanpa memperhitungkan apakah penumpang tersebut masih mempunyai hak alokasi bagasi tercatat.
Besaran biaya tersebut dicantumkan dalam situs Citilink sebagai berikut
https://www.citilink.co.id/fees.
APJAPI menilai praktik tersebut bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan
nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, khususnya pada bagian:
II Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,
A. Standar Pelayanan Sebelum Penerbangan (Pre-Flight)
4 Pelaporan Tiket sebelum keberangkatan (Check-in)
h. ketentuan Bagasi Kabin yaitu:
Bagasi Kabin yang melebihi ketentuan butir 1), diberlakukan sebagai Bagasi
Tercatat dan selisih berat dikenakan Biaya Bagasi tercatat apabila berat Bagasi Tercatat telah melebihi ketentuan Bagasi Tercatat cuma-cuma.
“Memerhatikan hal tersebut, APJAPI mohon kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pembinaan dan penertiban agar praktik yang tidak sesuai dengan regulasi serta merugikan pengguna jasa penerbangan dapat segera dihentikan,” pungkas Alvin. (omy)




























